Berita , D.I Yogyakarta

Dikonsumsi Pelajar, Satpol PP Sleman Tertibkan 7 Toko Miras Ilegal

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Miras ilegal
Penutupan toko miras Ilegal di Depok Sleman, Senin, 29 Juli 2024. (Foto: Diskominfo Sleman)

HARIANE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban toko/kios/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Sleman pada Senin, 29 Juli 2024.

Penertiban itu menyusul laporan dari masyarakat dan sejumlah pihak yang khawatir terkait peredaran miras di kalangan pelajar yang diduga berasal dari penjual ilegal. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, toko/kios/outlet yang ditutup tersebut tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku. 

“Ini juga merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan miras yang tidak mempunyai izin sesuai dengan Perda tersebut,” kata Evi, Senin, 29 Juli 2024.

Evi mengatakan penjual yang melanggar Perda yang berlaku dikenakan langkah administratif berupa penutupan, penyegelan, dan diberikan SK Penutupan Usaha.

“Penutupan dilakukan di tujuh titik toko/kios/outlet di wilayah Kapanewon Depok,” terangnya.

Penertiban penjual minuman beralkohol ilegal ini juga bentuk respon terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak dan sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.

“Ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah, nah ini yang menjadi kekhawatiran kita semua,” pungkasnya.

Operasi ini melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap toko/kios/outlet yang berjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Sleman.

Dimana telah diatur melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Program Baru Midea Electronics, Pembeli Bisa Dapat Ganti Baru Jika Barang Rusak Sejak ...

Program Baru Midea Electronics, Pembeli Bisa Dapat Ganti Baru Jika Barang Rusak Sejak ...

Kamis, 17 Juli 2025
Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 ...

Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 ...

Rabu, 16 Juli 2025
SPPG Polda DIY Perdana Salurkan 1.954 Paket Makan Bergizi Gratis ke Siswa di ...

SPPG Polda DIY Perdana Salurkan 1.954 Paket Makan Bergizi Gratis ke Siswa di ...

Rabu, 16 Juli 2025
Tolak Politisasi Hukum Terhadap Sekjen PDIP, Banteng Jogja Gelar Aksi Pengumpulan Koin

Tolak Politisasi Hukum Terhadap Sekjen PDIP, Banteng Jogja Gelar Aksi Pengumpulan Koin

Rabu, 16 Juli 2025
Truk Muatan Es Batu Terguling di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pengendara Diminta Cari ...

Truk Muatan Es Batu Terguling di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pengendara Diminta Cari ...

Rabu, 16 Juli 2025
Masih Terjadi Hujan, Wilayah DIY Sudah Masuk Musim Kemarau

Masih Terjadi Hujan, Wilayah DIY Sudah Masuk Musim Kemarau

Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pencabulan di Bantul Bakal Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

Pelaku Pencabulan di Bantul Bakal Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Pakai Plat Mobil Dinas Palsu, Begini Alasan Pencuri Besi Rambu Lalu Lintas di ...

Pakai Plat Mobil Dinas Palsu, Begini Alasan Pencuri Besi Rambu Lalu Lintas di ...

Rabu, 16 Juli 2025
Eks Kades di Bogor Ditodong Parang dan Senpi, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Eks Kades di Bogor Ditodong Parang dan Senpi, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Dilaporkan Hilang, Bocah 5 Tahun Asal Karanganyar Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

Dilaporkan Hilang, Bocah 5 Tahun Asal Karanganyar Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

Rabu, 16 Juli 2025