Berita , D.I Yogyakarta
Satpol PP Sleman Tutup Usaha Minuman Beralkohol Ilegal di 28 Titik
HARIANE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman telah melakukan Operasi Penjualan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Penjualan Minuman Keras Oplosan selama empat hari mulai Senin, 29 Juli 2024 sampai dengan Kamis, 1 Agustus 2024.
Kegiatan ini menyasar 28 titik yang tersebar di sembilan Kapanewon se-Kabupaten Sleman yakni di Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.
Dalam operasi ini melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Jadi usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat Perda tersebut. Karena penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang 4 ke atas, restoran sertifikasi bintang 3, dan hypermarket (hanya untuk golongan A), dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket,” jelas Shavitri, Kamis, Jumat, 2 Agustus 2024.
Shavitri menyebut giat operasi ini juga dilakukan sebagai jawaban atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin.
“Oleh karena itu, operasi selama empat hari ini kali ini kami menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol,” terangnya.
Dikatakan, Satpol PP Kabupaten Sleman terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di wilayahnya.
Untuk tahap pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan cara pembinaan usaha dan memastikan dokumen perizinan untuk menjual minuman beralkohol.
“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi,” tegasnya.
Shavitri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan ketika menemukan adanya usaha atau penjualan minuman beralkohol (ilegal) di sekitar mereka, agar dapat dilakukan penindakan.
“Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor ke kami, karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut,” pungkasnya.****