D.I Yogyakarta
Sebut Kasus Pemuda Tertembak Senapan Polisi Girisubo sebagai Insiden Tak Sengaja, Kapolres Gunung Kidul: Saya Mohon Maaf
Adapun kronologis kejadiannya menurut Polda DIY, pada Minggu,14 Mei 2003 sekitar pukul 23.00, tersangka bersama teman-temannya melakukan pengamanan acara musik dangdut dalam rangka bersih dusun.
Pada saat kejadian, acara tersebut sudah hampir selesai tetapi terjadi keributan di antara para penonton sehingga tersangka naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi agar tidak terjadi keributan lebih lanjut.
Tersangka meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya, Ibnu Yudhoyono sambil menjelaskan dengan kode bahwasanya posisi senjata dalam keadaan terisi dan kemudian tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti.
Senjata tersebut kemudian disandangkan dengan laras menghadap ke bawah tanpa pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut.
Selanjutnya, pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terkait dengan peristiwa ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka melanggar Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri
Secara Kobe Etik, apakah pelanggarannya akan dikenakan sanksi seperti apa masih akan didalami oleh internal ataupun oleh Propam
terkait unsur kesengajaan ataupun tidak, sampai saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan.
Kepolisian juga telah sudah mendapatkan video yang direkam oleh masyarakat pada saat kondisi kejadian sehingga akan menjadi pembanding dengan keterangan tersangka kasus pemuda tertembak senapan Girisubo.****