Berita , Jatim
Info Satlantas Polres Ponorogo: Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Wajib Simak Aturannya!
Elza Nidhaulfa Albab
Sepeda listrik dilarang di jalan raya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan. (Ilustrasi: Freepik/Freepik)
Berdasarkan hal tersebut, penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan akan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Sembari menunggu aturan teknis lanjutan yang mengatur penggunaan sepeda listrik, maka untuk saat ini akan mengacu pada kebijakan Permenhub No. 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.
Demikian informasi dari Satlantas Polres Ponorogo yang menginfokan penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan raya. ****