Berita , Jatim

Info Satlantas Polres Ponorogo: Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Wajib Simak Aturannya!

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
sepeda listrik dilarang di jalan raya
Sepeda listrik dilarang di jalan raya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan. (Ilustrasi: Freepik/Freepik)

HARIANE - Satuan lalu lintas Polres Ponorogo menginformasikan terkait penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan raya.

Larangan ini diberlakukan lantaran sepeda listrik yang digunakan di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Informasi ini diberitakan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polres Ponorogo.

Adanya pelarangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pasalnya, kendaraan tertentu dalam hal ini sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus, tidak untuk digunakan di jalan raya.

Penggunaan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

sepeda listrik dilarang di jalan raya
Informasi Polres Ponorogo terkait sepeda listrik tidak diunakan di jalan raya. (Foto: Satlantas Polres Ponorogo)

Mengacu pada Permenhub No. 45 Tahun 2020 Pasal 5, sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya. Terdapat aturan yang membatasi terkait di mana kendaraan listrik boleh dipakai.

Pada Pasal 5 juga ditegaskan bahwa area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik berada di lajur khusus atau kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak Motor Listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, kawasan Car Free Day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan Umum, area perkantoran, di luar jalan raya.

Selain tentang areal penggunaannya, terdapat ketentuan umur pengendara sepeda listrik, yaitu minimal 12 tahun. Untuk kecepatan juga dibatasi, bagi sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB