Berita , Jatim
Info Satlantas Polres Ponorogo: Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Wajib Simak Aturannya!
HARIANE - Satuan lalu lintas Polres Ponorogo menginformasikan terkait penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan raya.
Larangan ini diberlakukan lantaran sepeda listrik yang digunakan di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Informasi ini diberitakan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polres Ponorogo.
Adanya pelarangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pasalnya, kendaraan tertentu dalam hal ini sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus, tidak untuk digunakan di jalan raya.
Penggunaan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya
Mengacu pada Permenhub No. 45 Tahun 2020 Pasal 5, sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya. Terdapat aturan yang membatasi terkait di mana kendaraan listrik boleh dipakai.
Pada Pasal 5 juga ditegaskan bahwa area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik berada di lajur khusus atau kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak Motor Listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, kawasan Car Free Day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan Umum, area perkantoran, di luar jalan raya.
Selain tentang areal penggunaannya, terdapat ketentuan umur pengendara sepeda listrik, yaitu minimal 12 tahun. Untuk kecepatan juga dibatasi, bagi sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.