Berita , D.I Yogyakarta
Setubuhi Anak 11 Tahun di Losmen, Pemuda Asal Gunungkidul Diamankan Polda DIY
HARIANE - Seorang laki-laki inisial TN (21) warga Patuk, Gunungkidul diamankan Polda DIY karena telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di salah satu losmen wilayah Jalan Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul.
Dijelaskan, antara pelaku dan korban yang masih berusia 11 tahun awalnya kenal lewat salah satu teman korban.
“Awalnya antara pelaku dan korban kenal sejak Maret 2024. Korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku,” kata Tri Panungko, Kamis, 30 Mei 2024.
Setelah berkenalan, keduanya kemudian saling menjalani komunikasi melalui perpesanan WhatsApp.
Kemudian pada 31 Maret 2024 pagi, pelaku mengirim pesan kepada korban dan mengajak untuk bertemu secara langsung.
Pada malam harinya, pelaku akhirnya mengajak korban dan menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah losmen.
Dengan segala bujuk rayu pelaku, korban kemudian mengiyakan ajakan tersebut karena percaya terhadap pelaku yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
“Tentunya setelah ada komunikasi intens di WhatsApp, sudah menjanjikan modus-modusnya untuk bertanggungjawab, pelaku mengajak korban ke losmen,” terangnya.
“Korban dijanjikan pelaku apablia terjadi apa-apa, pelaku akan bertanggungjawab. Korban dengan kepercayaannya terhadap pelaku kemudian terjadilah persetubuhan,” sambungnya.