Berita , D.I Yogyakarta
Setubuhi Anak 11 Tahun di Losmen, Pemuda Asal Gunungkidul Diamankan Polda DIY
Wahyu Turi
Polda DIY amankan pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur. (Foto: Wahyu Turi K)
Tri Panungko menambahkan, aksi bejat pelaku diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban pulang larut malam.
Saat diinterograsi oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa dia baru saja pulang dari lokasi terjadinya persetubuhan dengan pelaku.
“Orang tua korban yang merupakan warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah tidak terima dan akhirnya membuat laporan ke Polda DIY,” imbuhnya.
Pelaku yang diketahui telah melanggar Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.****