Berita , Jabodetabek
Sidang Banding Teddy Minahasa Hari ini : Pembacaan Putusan dan Ketidakhadiran yang Bersangkutan
HARIANE – Kamis, 6 Juli 2023 Pengadilan Tinggi DKI menggelar sidang banding Teddy Minahasa dengan agenda putusan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa upaya banding eks Kapolda Sumatera Barat tersebut ditolak.
Dengan kata lain, Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup, sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan di kanal Youtube PT DKI Jakarta.
Sidang Banding Teddy Minahasa Tak Dihadiri yang Bersangkutan
Ada yang menarik dari sidang banding Teddy Minahasa yang digelar di PT DKI Jakarta hari ini, yaitu yang bersangkutan terlihat tak hadir dalam agenda putusan tersebut.
Sayangnya belum diketahui secara pasti apa penyebab mantan Kapolda Sumbar tersebut absen dalam sidang putusan.
Meskipun begitu, sidang banding tetap berjalan dan Irjen Teddy Minahasa tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.
Menurut Majelis Hakim, Teddy Minahasa terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, nama Teddy Minahasa sempat membuat publik tercengang lantaran dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Kasus ini semakin membuat geger publik karena yang penangkapan eks kapolda Sumbar tersebut bertepatan dengan dipanggilnya ratusan perwira tinggi Polri ke Istana oleh Jokowi.