Berita , D.I Yogyakarta
Sidang di Tempat: Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2023 di Bantul, 157 Pengendara Kena Tilang
HARIANE - Operasi Patuh Progo 2023 di Bantul melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bantul untuk melaksankan sidang di tempat kepada pelanggar.
Sebanyak 157 pengendara roda dua maupun roda empat harus menerima surat tindakan pelanggaran (tilang) dari jajaran Satlantas Polres Bantul ketika Operasi Patuh Progo 2023 di Jalan Parangtritis, Piramyd Sewon, Kabupaten Bantul, Senin 10 Juli 2023.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan hadirnya hakim dan jaksa saat Operasi Patuh Progo, memudahkan pelanggar yang terjaring untuk divonis di tempat oleh hakim.
"Pengendara yang kena tilang langsung disidang di tempat oleh kejaksaan dan pengadilan," ujar AKBP Ihsan hari ini Selasa 11 Juli 2023.
Dalam proses sidang di tempat kali ini, lanjut Ihsan, jika pelanggar terbukti bersalah dan putusan harus bayar denda maka langsung bayar di tempat.
Meskipun demikian, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana pihaknya juga memberikan teguran sebanyak 531 pengendara lainnya yang melakukan pelanggaran ringan
"Pelanggaran ringan seperti motor yang hanya memakai spion cuma satu, lawan arah saat berkendara dan helm yang lupa di klik," ujar Jeffry.
Jeffry membeberkan adanya sidang di tempat dapat mempercepat proses perkara pengendara yang kena tilang.
"Jadi pengendara yang kena tilang tidak harus ke pengadilan, perkara bisa selesai dengan cepat," ucapnya.
Selain itu, Operasi Patuh Progo juga melibatkan Samsat Keliling bagi kendaraan yang kedapatan mati pajak.
"Jika kami menemukan kendaraan yang pajaknya mati, maka si pengendara bisa langsung bayar pajak di tempat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jeffry menuturkan, Operasi Patuh Progo yang melibatkan elemen penegak hukum lainnya bertujuan untuk mengingatkan kembali masyarakat terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan maupun pengendara.