Berita , D.I Yogyakarta
Sidang Putusan Polisi Tembak Warga Girisubo Gunungkidul, Berikut Hukumannya
Sidang yang sempat ditunda selama hampir dua jam ini tidak menghadirkan terdakwa seperti sidang-sidang sebelumnya.
Alasan hakim menghukum terdakwa membayar restitusi yang lebih ringan dari tuntutan karena sebelumnya terdakwa telah memberi uang tali asih sebesar Rp 40 juta kepada keluarga korban.
Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Polisi Tembak Warga Gunungkidul
Dalam sidang tersebut terungkap jika terdakwa sebenarnya tidak masuk dalam daftar pengamanan di Dusun Wuni dan mendapat tugas di Dusun Wonotoro. Namun kemudian diperbantukan ke Dusun Wuni karena terjadi kericuhan.
Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi saat menyerahkan senjata yang mengatakan sudah ada isinya dan dalam keadaan kunci dibuka.
Terdakwa baru mengetahui pada menit keempat dan baru mengerti menit terakhir sebelum senjata menyalak setelah ada kode dari saksi.
Usai putusan dibacakan, baik penuntut umum maupun terdakwa mengaku pikir-pikir terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan sikap.
Selepas sidang, orangtua Aldi Apriyanto nampak lebih tegar dibanding dengan sidang tuntutan yang lalu.
Di samping itu, meskipun dihadiri puluhan anggota PSHT namun sidang sendiri berlangsung tertib.
Perwakilan keluarga korban, Wahyudi mengaku menerima putusan tersebut. Meskipun menganggap ringan namun keluarga menganggap wajar karena hal tersebut tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu kelalaian.
"Kami mengapresiasi yang dilakukan aparat penegak hukum," ucapnya saat ditemui di sidang putusan polisi tembak warga Girisubo Gunungkidul. ****