Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Robinson Saalino atas Pemanfaatan TKD Wedomartani Sleman, Terdakwa Dijatuhi 8 Tahun Penjara

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tkd wedomartani sleman
Sidang putusan terhadap Robinson Saalino di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang putusan terhadap Robinson Saalino pada Kamis, 16 Januari 2025, atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, periode 2017-2023.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dalam amar putusannya menyatakan Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Robinson Saalino dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Robinson juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.314.940.246, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut, terdakwa dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengatakan bahwa sebelumnya, pada Selasa, 20 Oktober 2024, Robinson Saalino disidangkan dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.

Perbuatan Robinson Saalino bermula saat ia telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman serta Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah desa Wedomartani.

Pada saat itu, Robinson Saalino mengetahui bahwa ia tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Namun, alih-alih menghentikan aktivitasnya, Robinson Saalino tetap melanjutkan pembangunan pondok wisata berupa Kost Eksklusif Banyujiwo dan bekerja sama dengan investor.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025
Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Jumat, 20 Juni 2025
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Kamis, 19 Juni 2025