Berita , D.I Yogyakarta
Sidang Putusan Robinson Saalino atas Pemanfaatan TKD Wedomartani Sleman, Terdakwa Dijatuhi 8 Tahun Penjara
HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang putusan terhadap Robinson Saalino pada Kamis, 16 Januari 2025, atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, periode 2017-2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Dalam amar putusannya menyatakan Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Robinson Saalino dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Robinson juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.314.940.246, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut, terdakwa dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengatakan bahwa sebelumnya, pada Selasa, 20 Oktober 2024, Robinson Saalino disidangkan dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.
Perbuatan Robinson Saalino bermula saat ia telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman serta Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah desa Wedomartani.
Pada saat itu, Robinson Saalino mengetahui bahwa ia tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY.
Namun, alih-alih menghentikan aktivitasnya, Robinson Saalino tetap melanjutkan pembangunan pondok wisata berupa Kost Eksklusif Banyujiwo dan bekerja sama dengan investor.