Skema Dana Pensiun PNS Akan Diubah? Begini Penjelasan DPR RI
HARIANE - Wacana pemerintah untuk mengubah sekma dana pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini sedang ramai diperbincangkan.
Munculnya wacana tersebut berawal dari besaran beban APBN terhadap dana pensiun PNS yang bersifat PAYG (pay as you go).
Lantas akan seperti apa wacana skema dana pensiun PNS terbaru?
BACA JUGA : Fenomena Pengunduran Diri CPNS dan PPPK Menurut Guru Besar Universitas Airlangga
Wacana Perubahan Skema Dana Pensiun PNS
Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya Rabu, 31 Agustus 2022 memberikan tanggapan seputar pengelolaan dana pensiun. Terkait wacana pemerintah dalam merubah dana pensiun yang sebelumnya bersifat PAYG (pay as you go) ini akan diubah menjadi fully funded.Skema Dana Pensiun PAYG
Sebelumnya pada skema PAYG yang diterapkan saat ini, PT Taspen akan menghimpun iuran peserta sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan dan ditambah dengan APBN.Skema Dana Pensiun Fully Funded
Sedangkan pada skema fully funded, dana pensiun PNS nantinya diambil dari persentase take home pay (THP) yang meliputi tunjangan serta uang perjalanan dinas yang nilainya bisa lebih besar dibandingkan gaji pokok. Penghimpunan dana pensiun dengan skema fully funded akan dibayarkan melalui patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja, dengan harapan agar kewajiban negara bisa lebih terkontrol. Sehingga dengan skema fully funded, uang pensiun yang akan diterima bisa lebih besar ketimbang dengan skema yang sekarang berlaku.BACA JUGA : Selamat, P3K Kota Bandung Akan Menerima Program Jaminan Dana Pensiun