Berita , D.I Yogyakarta
Soal Penertiban Spanduk Kampanye, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Regulasinya
HARIANE - Beredar video pencopotan spanduk kampanye dari salah satu pasangan calon presiden. Terkait dengan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan regulasi yang berlaku.
Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa masa berlaku atau diperbolehkannya pemasangan atribut kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Namun terdapat beberapa jalan di Kota Yogyakarta yang dilarang untuk dilakukan pemasangan spanduk maupun reklame. Untuk itu pihaknya melalui Satpol PP Yogyakarta melakukan tindakan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan sudah sesuai regulasi Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Nantinya, jika masa kampanye dimulai, Octo menyebut Satpol PP Kota Yogyakarta akan bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU terkait putusan apabila terjadi pelanggaran atau tidak.
"Tergolong atau terkategori pelanggaran atau tidak, jadi yang menentukan adalah dari Bawaslu kemudian Bawaslu juga akan merekomendasikan mana saja yang dianggap melanggar kemudian pelaksanaan penerbitan dengan fasilitasi dari Satpol PP berupa sarana prasarana dan SDM atau personil," ujarnya dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta pada Jumat, 17 November 2023.
Untuk itu, Satpol PP memberikan segala dukungan fasilitas sesuai dengan perintah Bawaslu maupun KPU dan yang terdapat dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 pasal 10.
Pejabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo juga menegaskan mengenai Peraturan Walikota berkenaan zonasi wilayah yang dilarang dipasang spanduk, reklame, dan lain sebagainya perihal kampanye.
"Peraturan Walikota tersebut zonasi yang tidak boleh dipasang ada seperti di jalan Diponegoro, Sudirman, kemudian Senopati, bahkan disepanjang sumbu filosofi," sebutnya.
Selain itu, Singgih menambahkan spanduk kampanye tersebut juga dilarang dipasang di sepanjang jalan transisi pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit. Untuk itu, jika terjadi pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
Singgih tegaskan kembali bahwa pencopotan dalam video yang beredar belakangan ini bukan dikarenakan tidak mendukung melainkan harus sesuai regulasi, karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya menyatakan sikap netralitas.
"Jadi kami lakukan semua, baik itu kemudian partai politik yang merah, kuning, hijau dan sebagainya. Tujuan kami lakukan hal yang sama karena kemudian tidak sesuai data ada di Satpol PP, ada beberapa hampir 1000 spanduk yang kita lakukan penertiban," pungkasnya. ****