Berita , D.I Yogyakarta

Soal Penertiban Spanduk Kampanye, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Regulasinya

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta tegas aturan regulasi spanduk kampanye
Pejabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Beredar video pencopotan spanduk kampanye dari salah satu pasangan calon presiden. Terkait dengan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan regulasi yang berlaku.

Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa masa berlaku atau diperbolehkannya pemasangan atribut kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Namun terdapat beberapa jalan di Kota Yogyakarta yang dilarang untuk dilakukan pemasangan spanduk maupun reklame. Untuk itu pihaknya melalui Satpol PP Yogyakarta melakukan tindakan penertiban. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan sudah sesuai regulasi Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Nantinya, jika masa kampanye dimulai, Octo menyebut Satpol PP Kota Yogyakarta akan bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU terkait putusan apabila terjadi pelanggaran atau tidak. 

"Tergolong atau terkategori pelanggaran atau tidak, jadi yang menentukan adalah dari Bawaslu kemudian Bawaslu juga akan merekomendasikan mana saja yang dianggap melanggar kemudian pelaksanaan penerbitan dengan fasilitasi dari Satpol PP berupa sarana prasarana dan SDM atau personil," ujarnya dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta pada Jumat, 17 November 2023.

Untuk itu, Satpol PP memberikan segala dukungan fasilitas sesuai dengan perintah Bawaslu maupun KPU dan yang terdapat dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 pasal 10.

Pejabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo juga menegaskan mengenai Peraturan Walikota berkenaan zonasi wilayah yang dilarang dipasang spanduk, reklame, dan lain sebagainya perihal kampanye. 

"Peraturan Walikota tersebut zonasi yang tidak boleh dipasang ada seperti di jalan Diponegoro, Sudirman, kemudian Senopati, bahkan disepanjang sumbu filosofi," sebutnya. 

Selain itu, Singgih menambahkan spanduk kampanye tersebut juga dilarang dipasang di sepanjang jalan transisi pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit. Untuk itu, jika terjadi pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

Singgih tegaskan kembali bahwa pencopotan dalam video yang beredar belakangan ini bukan dikarenakan tidak mendukung melainkan harus sesuai regulasi, karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya menyatakan sikap netralitas.

"Jadi kami lakukan semua, baik itu kemudian partai politik yang merah, kuning, hijau dan sebagainya. Tujuan kami lakukan hal yang sama karena kemudian tidak sesuai data ada di Satpol PP, ada beberapa hampir 1000 spanduk yang kita lakukan penertiban," pungkasnya. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025
Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Kamis, 17 April 2025
Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Kamis, 17 April 2025
Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Kamis, 17 April 2025
Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kamis, 17 April 2025