Berita , D.I Yogyakarta
Soroti Luberan Limbah Cair di Tugu Yogyakarta, Forpi Dorong Pelaku Kuliner Kelola Limbah Mandiri
Informasi lain yang Forpi Yogyakarta peroleh, ada tiga pemilik resto kuliner atau makanan yang dipanggil untuk diklarifikasi oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
“Forpi Kota Yogyakarta akan menelusuri perihal informasi uang Rp 20 juta tesebut. Apakah merupakan biaya resmi yang ditetapkan melalui aturan atau termasuk pungutan liar (pungli). Forpi Kota Yogyakarta akan mendalami informasi tersebut,” kata anggota Forpi Yogyakarta, Baharuddin Kamba.
Kamba melanjutkan, Forpi Kota Yogyakarta mendorong adanya pengelolaan limbah secara mandiri yang representatif bagi pengusaha kuliner atau rumah makan khususnya yang menghasilkan limbah tergolong besar.
Selain itu mendorong pengawasan secara rutin terkait SAL yang ada di Kota Yogyakarta, mengingat akan memasuki musim penghujan.
Apabila ada ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Forpi Kota Yogyakarta mengapresiasi bagi pengusaha kuliner yang memiliki itikad baik dengan membuat pengelolaan limbah secara mandiri,” ujarnya. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com