Berita , D.I Yogyakarta
Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus Polda DIY
“Rumah sakit atau tempat praktik mereka ini sudah tersebar dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi,” terangnya.
Berdasarkan data yang didapat, dalam kurun waktu tahun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada tanggal 4 Desember 2024, tercatat sebanyak 66 bayi yang dijual, terdiri dari 28 bayi laki- laki dan 36 bayi perempuan, serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut, diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabya, dan sebagainya.
Saat ini kedua tersangka sedang dalam penahanan untuk proses penyidikan dan pendalaman fakta-fakta terkait pihak-pihak yang telah menitipan bayi, dan pihak yang telah menerima bayi, serta dari data kriminal.
“Terhadap dua tersangka ini masih kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan, untuk selanjutnya kami selesaikan dan kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU NO. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana dan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 300 juta.****