c) Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/ prodi) dengan penilaian kuantitatif
d) Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/ TMS)
e) Mental Ideologi (MI) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/ TMS)
f) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/ TMS)
g) Sidang penentuan kelulusan akhir
14) Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61
15) Penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41
16) Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.
Demikian syarat daftar SIPSS 2024 baik yang umum maupun khusus yang perlu diketahui masyarakat yang berminat.****