Berita

Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
HARIANE – Syarat dan cara membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri sebaiknya diketahui.
Syarat dan cara membuat SKCK Online mulai banyak dicari oleh masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan.
Lantas apa saja syarat dan cara membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk pemohon melalui fungsi Intelkam untuk memberi keterangan ada atau tidaknya catatan kejahatan.
Biasanya SKCK dilampirkan ketika seseorang hendak melamar di suatu pekerjaan di suatu perusahaan ataupun instansi pemerintahan.
Dilansir dari kanal Youtube Police Story ID, SKCK ternyata terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SKCK baru, SKCK perpanjangan dan SKCK rekomendasi.
Perlu diketahui, SKCK hanya berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengajukan perpanjangan jika masih dibutuhkan.
BACA JUGA : Cara Perpanjang SIM Internasional, Dapat Dilakukan Secara Online
Sebenarnya cara permohonan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yaitu offline dengan datang ke kantor Polisi yang menyediakan pelayanan SKCK ataupun online.
Berikut ini adalah syarat dan cara membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri yang sebaiknya diketahui :

1. Persyaratan Membuat SKCK

Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025
KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025
Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Rabu, 02 Juli 2025
Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Rabu, 02 Juli 2025
Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Rabu, 02 Juli 2025