Berita , Pilihan Editor

Syarat Dapat BSU 2022, Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Sebesar Rp 1 Juta bagi Pekerja

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Syarat Dapat BSU 2022, Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Sebesar Rp 1 Juta bagi Pekerja
Syarat dapat BSU 2022 bagi pekerja. (Foto: Pixabay/EmAji)
HARIANE – Syarat dapat BSU 2022 merupakan informasi yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, terutama bagi para pekerja.
Syarat dapat BSU 2022 di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap agar seorang pekerja berhasil mendapatkan salah satu program bantuan dari pemerintah ini.
Bagi para pekerja yang memenuhi syarat dapat BSU 2022, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta, sebagaimana yang dikutip dari unggahan video dalam kanal Youtube Sekertariat Kabinet RI.
Seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam video tersebut, diketahui bahwa pemerintah akan memberikan bantuan subsidi kepada para pekerja yang memenuhi syarat dapat BSU 2022.
BACA JUGA : Bansos PKH Tahap 2 2022 Segera Cair di Bulan Puasa, Lansia Dimasukkan dalam Daftar Penerima Bantuan
Pada tahun 2022 ini pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi para pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun sasaran penerima program bantuan subsidi ini yaitu sebanyak 8,8 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.
“Ada program baru yang diarahkan oleh bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya yaitu 8,8 juta pekerja,” ucap Airlangga Hartanto.
Bantuan tunai bagi para pekerja ini sebagai respon terhadap kenaikan harga sejumlah bahan pokok yang terjadi secara global. Oleh karena itu, pemerintah mengambil salah satu langkah dengan memberikan bantuan tunai atau BSU bagi para pekerja.
Kemudian apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah ini? simak penjelasan di bawah ini.

Syarat Dapat BSU 2022

Untuk mendapatkan bantuan subsidi upah bagi pekerja pada tahun 2022 ini tentu diperlukan beberapa persyaratan khusus.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025