Artikel

Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH

profile picture Hanna
Hanna
Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH
Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH
HARIANE - Syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta menjelang hari raya Idul Adha menjadi informasi yang penting untuk anda perhatikan. 
Terutama setelah terjadinya penyebaran PMK (Penyakit Mulut dan Kaki) syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta akan semakin diperketat.
Dilansir dari laman Pemkot Jogja, Berikut informasi lengkap terkait syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta.

Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta

Menjelang Hari Raya Idul Adha, diprediksi akan terjadi peningkatan aktivitas jual beli hewan kurban di Kota Yogyakarta. 
BACA JUGA : 1.276 Juleha untuk Idul Adha 2022 di Jawa Timur Berasal dari Kalangan Ini
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana Senin, 13 Juni 2022 mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang ada di lingkungan sekitar dan pasar tiban patuhi aturan yang berlaku.
Jika memang harus membeli hewan dari luar, diharapkan untuk memperhatikan daerah tersebut telah terdampak wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) atau belum. Namun lebih baik untuk sementara ini tidak mendatangkan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi terdampaknya wabah PMK di Kota Yogyakarta,” ucapnya.
Suyana menjelaskan, perkembangan PMK pada hewan ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 3-4 minggu ini sudah ada 2000 lebih hewan ternak yang tertular PMK.
Khusus Kota Yogyakarta sendiri masih belum ada ternak yang tertular PMK. Namun, kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan harus selalu menjaga kebersihan serta sanitasi kandang ternak. Jika melihat adanya tanda-tanda terdampak PMK, diharapkan menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta agar bisa kami pantau,” tambahnya.
Meskipun marak kasus PMK, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah diprediksi akan tetap banyak bermunculan pasar tiban. 
Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri tidak mengeluarkan larangan terkait adanya pasar tiban. 
Hanya saja, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Rabu, 04 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Meroket, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Meroket, Cek Disini

Rabu, 04 Juni 2025
Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pemerintah Kembali Salurkan Alsintan

Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pemerintah Kembali Salurkan Alsintan

Rabu, 04 Juni 2025
Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025