Artikel

Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH

profile picture Hanna
Hanna
Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH
Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH
HARIANE - Syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta menjelang hari raya Idul Adha menjadi informasi yang penting untuk anda perhatikan. 
Terutama setelah terjadinya penyebaran PMK (Penyakit Mulut dan Kaki) syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta akan semakin diperketat.
Dilansir dari laman Pemkot Jogja, Berikut informasi lengkap terkait syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta.

Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta

Menjelang Hari Raya Idul Adha, diprediksi akan terjadi peningkatan aktivitas jual beli hewan kurban di Kota Yogyakarta. 
BACA JUGA : 1.276 Juleha untuk Idul Adha 2022 di Jawa Timur Berasal dari Kalangan Ini
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana Senin, 13 Juni 2022 mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang ada di lingkungan sekitar dan pasar tiban patuhi aturan yang berlaku.
Jika memang harus membeli hewan dari luar, diharapkan untuk memperhatikan daerah tersebut telah terdampak wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) atau belum. Namun lebih baik untuk sementara ini tidak mendatangkan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi terdampaknya wabah PMK di Kota Yogyakarta,” ucapnya.
Suyana menjelaskan, perkembangan PMK pada hewan ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 3-4 minggu ini sudah ada 2000 lebih hewan ternak yang tertular PMK.
Khusus Kota Yogyakarta sendiri masih belum ada ternak yang tertular PMK. Namun, kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan harus selalu menjaga kebersihan serta sanitasi kandang ternak. Jika melihat adanya tanda-tanda terdampak PMK, diharapkan menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta agar bisa kami pantau,” tambahnya.
Meskipun marak kasus PMK, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah diprediksi akan tetap banyak bermunculan pasar tiban. 
Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri tidak mengeluarkan larangan terkait adanya pasar tiban. 
Hanya saja, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025