Artikel

Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH

profile picture Hanna
Hanna
Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH
Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH
HARIANE - Syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta menjelang hari raya Idul Adha menjadi informasi yang penting untuk anda perhatikan. 
Terutama setelah terjadinya penyebaran PMK (Penyakit Mulut dan Kaki) syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta akan semakin diperketat.
Dilansir dari laman Pemkot Jogja, Berikut informasi lengkap terkait syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta.

Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta

Menjelang Hari Raya Idul Adha, diprediksi akan terjadi peningkatan aktivitas jual beli hewan kurban di Kota Yogyakarta. 
BACA JUGA : 1.276 Juleha untuk Idul Adha 2022 di Jawa Timur Berasal dari Kalangan Ini
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana Senin, 13 Juni 2022 mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang ada di lingkungan sekitar dan pasar tiban patuhi aturan yang berlaku.
Jika memang harus membeli hewan dari luar, diharapkan untuk memperhatikan daerah tersebut telah terdampak wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) atau belum. Namun lebih baik untuk sementara ini tidak mendatangkan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi terdampaknya wabah PMK di Kota Yogyakarta,” ucapnya.
Suyana menjelaskan, perkembangan PMK pada hewan ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 3-4 minggu ini sudah ada 2000 lebih hewan ternak yang tertular PMK.
Khusus Kota Yogyakarta sendiri masih belum ada ternak yang tertular PMK. Namun, kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan harus selalu menjaga kebersihan serta sanitasi kandang ternak. Jika melihat adanya tanda-tanda terdampak PMK, diharapkan menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta agar bisa kami pantau,” tambahnya.
Meskipun marak kasus PMK, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah diprediksi akan tetap banyak bermunculan pasar tiban. 
Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri tidak mengeluarkan larangan terkait adanya pasar tiban. 
Hanya saja, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB