Berita , Teknologi
Syarat Menggunakan Autogate Imigrasi di Bandara, Apa Paspor Biasa Bisa Pakai?
HARIANE - Berikut adalah informasi soal syarat menggunakan autogate imigrasi yang saat ini sudah tersedia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan gerbang imigrasi otomatis atau autogate imigrasi yang bisa digunakan para penumpang melalui proses keimigrasian dengan lebih cepat.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan bagi yang ingin menggunakan autogate imigrasi ini.
Apa itu autogate imigrasi dan apakah paspor biasa biasa menggunakan autogate? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Autogate Imigrasi
Menurut informasi dari Ditjen Imigrasi, autogate adalah layanan pemeriksaan imigrasi yang cepat dan secara otomatis. Fasilitas ini memungkinkan penumpang untuk melalui pemeriksaan keimigrasian hanya dalam waktu 15-25 detik setiap orang.
Di Bandara Soetta ada 78 autogate yang diletakkan di Terminal 3, dan 10 autogate di Terminal 2.
"Alat ini dapat digunakan baik oleh WNI maupun WNA. Autogate juga mengintegrasikan teknologi Face Recognition dengan Border Control Management (BCM) yang mendukung pengawasan keimigrasian di perlintasan,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dilansir dari laman Ditjen Imigrasi.
Selain di Soetta, Ditjen Imigrasi juga telah menambahkan 30 unit autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada awal 2024 ini.
Syarat Menggunakan Autogate Imigrasi di Bandara
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky Ratna menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan jika ingin menggunakan fasilitas autogate imigrasi.
Ketentuan yang pertama adalah autogate bisa digunakan bagi WNI yang memiliki paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat, atau paspor nonelektronik.