Penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Demikian informasi mengenai syarat naik kereta api terbaru usai adanya pergantian aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile.
Adapun pertanyaan dan informasi seputar Satu Sehat Mobile, masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Kementerian Kesehatan RI (0811-1050-0567), telepon helpdesk (1500720), atau email helpdesk@kemkes.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api terbaru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. ****