HARIANE – Syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19.
Terdapat empat edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya terkait perjalanan transportasi udara.
Edaran mengenai syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Berdasarkan SE 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Lebih lengkapnya, simak peraturan mengenai syarat naik pesawat terbaru berikut ini.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Juni 2023
Syarat terbaru naik pesawat Juni 2023 tercantum di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara.
Peraturan dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 9 Juni 2023.
Mengutip SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, syarat terbaru perjalanan dengan pesawat terdiri dari pemakaian masker, aturan vaksinasi, dan imbauan protokol kesehatan lainnya.
Berikut poin-poin syarat naik pesawat terbaru Juni 2023:
1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.