Syarat naik pesawat terbaru, perhatikan sebelum melakukan perjalanan. (Foto: Pexels/Marcus Winkler)
• Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.• WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.Di bawah 6 tahun:• Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. Tidak wajib PCR atau antigen
Syarat naik pesawat terbaru, penumpang tidak wajib PCR atau antigen. (Foto: freepik.com)Apabila calon penumpang telah memenuhi syarat naik pesawat baru berupa vaksinasi di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama perjalanan.
5. Komorbid dikecualikan dari syarat vaksin
Syarat naik pesawat terbaru, penumpang dengan komorbid dikecualikan dari syarat vaksin. (Foto: freepik.com)Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tetapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.Demikian aturan dan syarat naik pesawat terbaru libur Nataru yang wajib diketahui. Jika berencana untuk liburan menggunakan moda transportasi pesawat, pastikan telah memenuhi persyaratan di atas. ****