Artikel

Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2023: Tidak Wajib PCR

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2023: Tidak Wajib PCR
Syarat naik pesawat terbaru, perhatikan sebelum melakukan perjalanan. (Foto: Pexels/Marcus Winkler)
HARIANE – Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan menjelang libur Nataru 2023 guna mencegah penyebaran Covid-19.
Bagi yang ingin berpergian menggunakan transportasi udara yaitu pesawat, maka syarat naik pesawat terbaru wajib diketahui dan dipahami agar tidak salah pada saat hari penerbangan.
Adapun syarat naik pesawat terbaru saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat naik pesawat terbaru ini tentunya wajib diikuti oleh seluruh penumpang agar protokol kesehatan tetap berlaku di perjalanan pesawat.
BACA JUGA : Jadwal Terbaru Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Nataru 2022, Simak Info Lengkapnya Di Sini

Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Libur Nataru 2023

Dilansir dari SE Nomor 82 Tahun 2022, berikut informasi lengkap syarat naik pesawat terbaru jelang libur Nataru 2023:

1. Patuhi protokol kesehatan selama perjalanan

syarat naik pesawat terbaru
Syarat naik pesawat terbaru, penumpang wajib patuhi protokol kesehatan selama perjalanan. (Foto: freepik.com)
Syarat naik pesawat terbaru yang wajib diikuti adalah mematuhi protokol kesehatan. Calon penumpang harus mematuhi protokol kesehatan yang terdiri atas:
• Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
• Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
• Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB