Syarat Perpanjang SIM di Bandung, Wajib Tahu Bagi SIM A dan C
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Dengan tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pelayanan perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Pekap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Mal Pelayanan Publik (MPP) tersebut merupakan tempat yang diisi lebih dari 30 gerai layanan publik yang kini termasuk layanan perpanjang SIM.
BACA JUGA : Cara Perpanjang SIM Internasional, Dapat Dilakukan Secara OnlineBagi anda yang ingin mendapatkan layanan tersebut, silahkan bisa langsung datang ke lokasi serta membawa syarat perpanjang SIM di Bandung yang sudah ditentukan.****