Berita , Nasional , Ekbis

Syarat Terbaru Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Hanya untuk Pelaku UMKM

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Syarat Terbaru Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Hanya untuk Pelaku UMKM
Subsidi motor listrik kini bisa dibeli oleh WNI yang sudah memiliki NIK. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

HARIANE - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI pada Selasa, 29 Agustus 2023 mengumumkan bahwa penerima subsidi motor listrik kini diperluas.

Program bantuan motor listrik yang sebelumnya diutamakan untuk pelaku UMKM, kini masyarakat umum pun bisa mendapatkannya.

Syarat penerima subsidi motor listrik terbaru adalah 1 NIK bisa digunakan untuk membeli 1 unit di mana pemerintah akan mengganti sebesar Rp 7 juta per unit kepada perusahaan industri.

Artinya, masyarakat yang hendak melakukan konversi dari motor BBM ke motor listrik bisa membeli dengan harga lebih murah Rp 7 juta dari harga asli.

Program Subsidi Motor Listrik Ditarget untuk 200.000 Unit

Perluasan bantuan pembelian motor listrik tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan dalam keterangan tertulis bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan upaya untuk membangun ekosistem kendaraan listrik dalam negeri agar lebih cepat. 

Selain itu, konversi motor listrik juga diharapkan bisa mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta membuka lapangan kerja. 

Agung menyebutkan syarat subsidi motor listrik yang terbaru adalah WNI usia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP elektronik.

Satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta. 

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” jelas Agus.

Permenperin No. 21 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa dealer perlu melakukan pemeriksaan data pembeli agar sesuai dengan yang tercatat di Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang yang sudah disediakan yaitu Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025