HARIANE - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dilaporkan telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap, langkah yang diambil oleh SYL untuk mengaajukan perlindungan dari LPSK ini bukan bagian dari modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 8 Oktober 2023.
Meskipun demikian, Ali menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mengajukan permohonan perlindungan. Keputusan mengenai kelayakan pemberian perlindungan akan ditentukan oleh LPSK.
Menurutnya, dalam hal ini, setiap orang tentu memiliki hak untuk mengajukan permintaan seperti itu kepada LPSK.
Kemudian, LPSK-lah yang akan menilai, apakah seseorang dengan status sebagai saksi atau korban memenuhi syarat untuk menerima perlindungan semacam itu.
Ali juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan yang akan digunakan oleh LPSK dalam memberikan perlindungan demi kepentingan hukum. Dia menekankan bahwa perlindungan ini diberikan kepada saksi dan korban, bukan kepada pelaku.
"Seperti halnya dalam pemberian status justice collaborator, kami yakin bahwa tidak semestinya seorang pelaku utama dalam sebuah rangkaian dugaan korupsi akan memperoleh perlindungan hukum."
Seperti diberitakan sebelumnya, SYL telah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian.
Bahkan, Ali Fikri telah membenarkan bahwa rumah dinas Menteri Pertanian digeledah hingga Jumat pagi.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti lanjutan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan," pungkasnya.