1) Mendaftarkan diri sebagai Calon Peserta Persiapan Keberangkatan (PK) dengan melampirkan LoA Unconditional.
2) Setelah menerima konfirmasi bahwa CPB sudah masuk ke dalam Calon Peserta PK, ajukan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa (SP).
3) Cetak hasil SP yang sudah diisi dan diterbitkan. Lalu, bubuhkan tanda tangan dan kembalikan ke LPDP.
4) Berikutnya, akan diterbitkan SK penetapan penerima beasiswa LPDP dan bisa mengajukan Letter of Guarantee (LoG).
Bagi yang belum tahu, LoG adalah surat keterangan dari LPDP yang menyatakan penerima beasiswa telah ditetapkan mendapatkan jaminan pendanaan beasiswa dari LPDP.
LoG ini sekurang-kurangnya menyertakan keterangan berupaa nama lengkap, jenjang studi, program studi, perguruan tinggi, dan negara tujuan studi penerima beasiswa.
Jika masih ada yang ingin diketahui, bisa mengecek langkah-langkahnya di buku panduan yang bisa diunduh di halaman depan portal e-Beasiswa.
Demikian informasi tahapan setelah lolos LPDP yang perlu dilakukan bagi yang belum atau sudah memiliki LoA. ****