Pendidikan

Tahapan Setelah Lolos LPDP Berikut Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Tahapan Setelah Lolos LPDP
Inilah tahapan setelah lolos LPDP yang perlu dilakukan bagi yang belum atau sudah memiliki LoA. (Ilustrasi: Freepik/ our-team)

HARIANE - Mungkin ada yang bertanya-tanya tahapan setelah lolos LPDP oleh masing-masing orang yang sudah dinyatakan berhasil mendapatkan beasiswa ini.

Setelah dinyatakan lulus seleksi terakhir yakni seleksi substansi, para peserta akan menjadi Calon Penerima Beasiswa (CPB) LPDP.

CPB LPDP diminta untuk melakukan beberapa langkah yang dibedakan berdasarkan belum atau sudah memiliki LoA Unconditional.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan setelah lulus seleksi substansi beasiswa LPDP.

Tahapan Setelah Lolos LPDP

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan beasiswa yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dihimpun dari laman resmi LPDP, bagi yang dinyatakan lolos seleksi substansi dan menjadi CPB LPDP diminta untuk mulai mengurus berbagai dokumen untuk proses administrasi.

Seluruh proses adminitrasi ini dilakukan di portal e-Beasiswa LPDP. Jadi, semua CPB LPDP perlu memastikan memiliki akun e-Beasiswa agar bisa log in dan mulai mengisi dokumen yang diminta.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan oleh yang lolos seleksi substansi ini baik yang belum atau sudah memiliki LoA Unconditional.

1. Belum Memiliki LoA Unconditional

Tahapan Setelah Lolos LPDP
Berikut tahapan setelah lolos LPDP yang perlu dilakukan bagi yang
belum memiliki LoA. (Ilustrasi: Freepik/ tirachardz)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB