Berita , D.I Yogyakarta
Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon
Dalam perkara ini, Martohap juga menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan Triono ke Polda DIY atas dugaan penggelapan dan penipuan.
“Bahkan pada 14 Mei kami sudah melaporkan Triono atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” katanya.
Anggota Tim Kuasa Hukum M. Achmadi–Indah Fatmawati, Agus Sudiarto, menambahkan bahwa laporan tersebut juga berkaitan dengan tindakan Triono yang kerap menelepon Achmadi untuk meminta uang dengan mengatasnamakan Mbah Tupon. Namun, Achmadi hanya percaya kepada Triono.
“Saat ditelepon, Triono minta uang. Achmadi bilang, ‘Nanti saya serahkan ke Triono’. Alasannya untuk Mbah Tupon. Tapi uang itu tidak pernah sampai ke Mbah Tupon, berarti hanya berhenti di Triono,” ungkap Agus.
Selain itu, Agus menegaskan bahwa Achmadi tidak pernah berniat menguasai tanah milik Mbah Tupon. Ia menyebut Achmadi hanya terjebak dalam permainan Triono dan seorang lain bernama Triyono.
“Pak Achmadi juga tidak pernah merencanakan agar tanah itu menjadi miliknya. Karena semuanya diatur oleh Triono dan Triyono. Achmadi tidak pernah membeli tanah itu, hanya meminjam selama 2–4 tahun saja,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Dari tujuh tersangka, enam di antaranya telah ditahan.
Ketujuh tersangka tersebut adalah pria berinisial BR (60) dan TK (54), warga Kasihan; wanita berinisial VW (50), warga Pundong, Bantul; pria berinisial TY (50), warga Sewon; pria berinisial MA (47); wanita berinisial IF (46), warga Kotagede; dan AH (60), warga Kota Yogyakarta.****