Berita , D.I Yogyakarta
Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon
HARIANE – Dua tersangka kasus penipuan yang membuat korbannya, Tupon Hadi Suwarno, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terancam kehilangan hak atas tanahnya, yakni M. Achmadi dan Indah Fatmawati, akhirnya angkat bicara. Keduanya membantah sebagai pelaku dan menolak disebut sebagai mafia tanah.
Melalui kuasa hukumnya, Martohap Marpaung, M. Achmadi dan Indah Fatmawati berdalih bahwa mereka juga menjadi korban penipuan oleh tersangka lain dalam kasus ini, yakni Triono.
Martohap menjelaskan bahwa kliennya memang telah mengenal Triono. Saat itu, kliennya sedang membutuhkan dana tambahan untuk menjalankan bisnis.
“Sehingga saat itu Triono menyampaikan bahwa ada sertifikat yang bisa dipinjamkan selama 2 sampai 4 tahun,” kata Martohap, Kamis (26/6/2025).
Triono kemudian menawarkan sertifikat milik Mbah Tupon. Martohap mengklaim kliennya sempat diyakinkan oleh Triono untuk melakukan proses balik nama dan menjaminkan sertifikat tersebut ke bank.
“Seiring berjalannya waktu, seluruh proses dikerjakan oleh Triono tanpa campur tangan Achmadi. Termasuk pembayaran pajak dan keperluan lain terkait Mbah Tupon,” ujarnya.
Martohap menegaskan bahwa kliennya bukan mafia tanah. Bahkan, menurutnya, kliennya turut dirugikan dalam kasus ini.
“Kami luruskan bahwa Achmadi dan Indah Fatmawati sama sekali tidak pernah berurusan dengan notaris atau pengurusan sertifikat. Semua itu dilakukan oleh Triono. Klien kami justru merasa dirugikan,” tegasnya.
“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah berniat menjadi mafia tanah. Biarkan proses hukum berjalan. Jangan menghakimi sebelum ada putusan pengadilan,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya hanya bisa menyerahkan kasus yang menjerat Achmadi dan Indah kepada aparat kepolisian.
Martohap menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menerima apapun hasil dari proses tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Biarlah proses terhadap Achmadi dan Indah Fatmawati berjalan hingga ada putusan pengadilan. Itulah yang akan menjadi dasar kebenaran,” ucapnya.