Berita , D.I Yogyakarta

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon
Mbah Tupon (tengah) korban mafia tanah didampingi istri (kanan) dan kuasa hukumnya (kiri). (Foto: dok/ Yohanes Angga).

HARIANE – Dua tersangka kasus penipuan yang membuat korbannya, Tupon Hadi Suwarno, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terancam kehilangan hak atas tanahnya, yakni M. Achmadi dan Indah Fatmawati, akhirnya angkat bicara. Keduanya membantah sebagai pelaku dan menolak disebut sebagai mafia tanah.

Melalui kuasa hukumnya, Martohap Marpaung, M. Achmadi dan Indah Fatmawati berdalih bahwa mereka juga menjadi korban penipuan oleh tersangka lain dalam kasus ini, yakni Triono.

Martohap menjelaskan bahwa kliennya memang telah mengenal Triono. Saat itu, kliennya sedang membutuhkan dana tambahan untuk menjalankan bisnis.

“Sehingga saat itu Triono menyampaikan bahwa ada sertifikat yang bisa dipinjamkan selama 2 sampai 4 tahun,” kata Martohap, Kamis (26/6/2025).

Triono kemudian menawarkan sertifikat milik Mbah Tupon. Martohap mengklaim kliennya sempat diyakinkan oleh Triono untuk melakukan proses balik nama dan menjaminkan sertifikat tersebut ke bank.

“Seiring berjalannya waktu, seluruh proses dikerjakan oleh Triono tanpa campur tangan Achmadi. Termasuk pembayaran pajak dan keperluan lain terkait Mbah Tupon,” ujarnya.

Martohap menegaskan bahwa kliennya bukan mafia tanah. Bahkan, menurutnya, kliennya turut dirugikan dalam kasus ini.

“Kami luruskan bahwa Achmadi dan Indah Fatmawati sama sekali tidak pernah berurusan dengan notaris atau pengurusan sertifikat. Semua itu dilakukan oleh Triono. Klien kami justru merasa dirugikan,” tegasnya.

“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah berniat menjadi mafia tanah. Biarkan proses hukum berjalan. Jangan menghakimi sebelum ada putusan pengadilan,” tambahnya.

Saat ini, pihaknya hanya bisa menyerahkan kasus yang menjerat Achmadi dan Indah kepada aparat kepolisian.

Martohap menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menerima apapun hasil dari proses tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Biarlah proses terhadap Achmadi dan Indah Fatmawati berjalan hingga ada putusan pengadilan. Itulah yang akan menjadi dasar kebenaran,” ucapnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025
2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Jumat, 27 Juni 2025
Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025