Tega! Ayah di Garut Cabuli Anak Kandung Sebanyak 5 Kali Sejak 2020
HARIANE – Polres Garut melakukan konferensi pers terkait kasus ayah di Garut cabuli anak kandung usai pelaku berhasil diamankan.
Konferensi pers yang dilakukan pada 21 Desember 2022 mengungkapkan fakta lain kasus ayah di Garut cabuli anak kandung yang sempat mengegerkan publik.
Bagaimana awal mula terkuaknya kasus ayah di Garut cabuli anak kandung tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Ayah di Garut Cabuli Anak Kandung Sejak 2020
Diwartakan oleh akun Instagram Polres Garut, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri telah terjadi selama dua tahun. Sejak September 2020 hingga November 2022, ayah di Garut cabuli anak kandung sebanyak lima kali dan dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Saat pertama kali terjadi, korban yang berusia 10 tahun masih duduk dibangku sekolah dasar dan tinggal di Kabupaten Bandung Barat.BACA JUGA : Kecelakaan di Jekulo Kudus Bus vs Truk, Netizen Duga 2 Hal Ini Jadi PenyebabnyaTak lama setelahnya, pelaku yang berinisial AK (39) bersama dengan korban dan kedua anak lainnya pindah ke Cisurupan, Garut. Dan pada November 2022, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak tiga kali. “Jadi total dari tahun 2020 sampai 2022 sudah sebanyak lima kali,” ujar Kapolres Garut dalam konferensi persnya. Awal mula kasus ini terkuak saat korban bercerita pada Paman dan Bibinya terkait hal yang menimpa dirinya sejak September 2020. Usai pengakuan korban, keluarga akhirnya melakukan sidang keluarga hingga diputuskan korban kembali ke Bandung Barat untuk dirawat sang nenek. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Garut tersebut juga diungkapkan bahwa pelaku terdorong melakukan pencabulan karena menyaksikan video porno dari hp. Selain itu keberadaan istri pelaku yang diluar negeri karena bekerja sebagai TKI membuat AK tidak bisa menyalurkan hasrat biologis. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. “Untuk pasal yang dipersangkakan dari tersangka AK ini yaitu adalah Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman perjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga karena anak dibawah umur,” ujar kapolres Garut.
BACA JUGA : Miris! Ayah Tiri Cabuli Anak Remajanya di Kota Serang, Terancam 15 Tahun PenjaraSeorang netizen yang mengaku sebagai istri pelaku sekaligus ibu kandung dari korban ternyata ikut berkomentar pada unggahan Instagram Polres Garut. Ia menyatakan bahwa selama ini ia bahkan suaminya yaitu AK untuk menikah kembali. Namun ia tidak menyangka justru anaknya sendirilah yang jadi korban. “Pak saya ibu kandung korban ,,,pak saya sering menyuruh nya menikah lagi ,,pacaran ,,atau beli tapi kenapa masih juga makan akan sendiri,,,uang saya saya kirim ke nomer rekening atas nama ALIT KUSNADI atas nama dia,” komentar akun Instagram @teaw_akbar. Demikian informasi terkait kasus ayah di Garut cabuli anak kandung yang sebaiknya diketahui. ****
1