Berita

Tega! Ayah di Garut Cabuli Anak Kandung Sebanyak 5 Kali Sejak 2020

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Tega! Ayah di Garut Cabuli Anak Kandung Sebanyak 5 Kali Sejak 2020
Tega! Ayah di Garut Cabuli Anak Kandung Sebanyak 5 Kali Sejak 2020
HARIANE – Polres Garut melakukan konferensi pers terkait kasus ayah di Garut cabuli anak kandung usai pelaku berhasil diamankan.
Konferensi pers yang dilakukan pada 21 Desember 2022 mengungkapkan fakta lain kasus ayah di Garut cabuli anak kandung yang sempat mengegerkan publik.
Bagaimana awal mula terkuaknya kasus ayah di Garut cabuli anak kandung tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Ayah di Garut Cabuli Anak Kandung Sejak 2020

komplotan curanmor di Jakarta dan Tangerang
Sepuluh komplotan curanmor di Jakarta dan Tangerang berhasil diringkus. (Pexels/Kindel Media)
Diwartakan oleh akun Instagram Polres Garut, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri telah terjadi selama dua tahun.
Sejak September 2020 hingga November 2022, ayah di Garut cabuli anak kandung sebanyak lima kali dan dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Saat pertama kali terjadi, korban yang berusia 10 tahun masih duduk dibangku sekolah dasar dan tinggal di Kabupaten Bandung Barat.
BACA JUGA :
Kecelakaan di Jekulo Kudus Bus vs Truk, Netizen Duga 2 Hal Ini Jadi Penyebabnya
Tak lama setelahnya, pelaku yang berinisial AK (39) bersama dengan korban dan kedua anak lainnya pindah ke Cisurupan, Garut.
Dan pada November 2022, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Jadi total dari tahun 2020 sampai 2022 sudah sebanyak lima kali,” ujar Kapolres Garut dalam konferensi persnya.
Awal mula kasus ini terkuak saat korban bercerita pada Paman dan Bibinya terkait hal yang menimpa dirinya sejak September 2020.
ayah di Garut cabuli anak kandung
Polres Garut melakukan konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung. (Instagram/@polresgarut)
Usai pengakuan korban, keluarga akhirnya melakukan sidang keluarga hingga diputuskan korban kembali ke Bandung Barat untuk dirawat sang nenek.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Garut tersebut juga diungkapkan bahwa pelaku terdorong melakukan pencabulan karena menyaksikan video porno dari hp.
Selain itu keberadaan istri pelaku yang diluar negeri karena bekerja sebagai TKI membuat AK tidak bisa menyalurkan hasrat biologis.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
“Untuk pasal yang dipersangkakan dari tersangka AK ini yaitu adalah Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman perjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga karena anak dibawah umur,” ujar kapolres Garut.
BACA JUGA :
Miris! Ayah Tiri Cabuli Anak Remajanya di Kota Serang, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang netizen yang mengaku sebagai istri pelaku sekaligus ibu kandung dari korban ternyata ikut berkomentar pada unggahan Instagram Polres Garut.
Ia menyatakan bahwa selama ini ia bahkan suaminya yaitu AK untuk menikah kembali. Namun ia tidak menyangka justru anaknya sendirilah yang jadi korban.
“Pak saya ibu kandung korban ,,,pak saya sering menyuruh nya menikah lagi ,,pacaran ,,atau beli tapi kenapa masih juga makan akan sendiri,,,uang saya saya kirim ke nomer rekening atas nama ALIT KUSNADI atas nama dia,” komentar akun Instagram @teaw_akbar.
Demikian informasi terkait kasus ayah di Garut cabuli anak kandung yang sebaiknya diketahui. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025
Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025
Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Selasa, 22 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Selasa, 22 Juli 2025
BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025