Berita , D.I Yogyakarta
Tekan Kecelakaan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Gencarkan Ramp Check
HARIANE – Jelang libur panjang pertengahan tahun, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menggenjot upaya-upaya untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pasalnya angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Sleman tergolong cukup tinggi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman mencatat, kejadian laka lantas di Kabupaten Sleman tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2019-2023) terjadi pada tahun 2022 yaitu sebanyak 2571 kejadian. Angka tersebut kemudian turun menjadi 1851 kasus pada tahun 2023.
Dishub Kabupaten Sleman kemudian gencar melakukan pemeriksaan kendaraan (ramp check) pada bis pariwista yang digunakan untuk outing class maupun bis pariwisata yang datang ke Kabupaten Sleman, serta jeep di kawasan Lereng Merapi.
“Tahun 2023 kemarin ada 778 bis yang kita periksa. Kemudian tahun ini sampai hari Selasa kemarin sudah ada 291 kendaraan dari 116 sekolah yang mengajukan izin pemeriksaan secara teknis dari penguji kendaraan bermotor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana, Kamis, 13 Juni 2024.
Setelah diperiksa, Arip menyebut ada tiga kendaraan yang tidak dizinkan untuk beroperasi. Sebab ketiga kendaraan tersebut mengalami kebocoran pada komponen pengereman. Sehingga bis tersebut harus digantikan dengan bis lainnya.
Pemeriksaan kendaraan (ramp check) ini, lanjut Arip, tidak hanya untuk bis yang ada di wilayah Sleman. Melainkan diberlakukan juga untuk bis wisata yang datang dari luar Sleman. Pihaknya pun bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Besok Jumat pukul 09.00 WIB juga kita akan lakukan ramp check di kawasan Kaliurang. Itu juga melakukan pengecekan terhadap bis-bis wisata dari luar daerah apakah betul-betul persyaratan teknis maupun uji KIR-nya itu terpenuhi,” terangnya.
Dijelaskan, unsur-unsur pemeriksaan yang dilakukan meliputi administrasi, unsur teknis utama, dan unsur teknik penunjang. Unsur administrasi dalam hal ini mencakup bukti lulus uji, kartu pengawasan izin operasional, SIM, dan STNK.
Untuk unsur teknis utama melingkupi sistem pengereman, sistem penerangan/kelistrikan, sistem bahan bakar, kondisi rumah-rumah, kondisi roda-roda, hingga penggunaan sabuk keselamatan.
Sedangkan pemeriksaan teknik penunjang meliputi pengukur kecepatan, perlengkapan tanggap darurat, kondisi spion, klakson, kondisi penghapus kaca, kondisi tempat duduk, penggunaan sabuk keselamatan, serta peralatan dan perlengkapan lainnya.
Arip menegaskan kendaraan yang digunakan wajib mendapatkan rekomendasi dalam hal administrasi dan laik jalan. Hal ini sebagai antisipasi kejadian yang tidak diinginkan.