Berita

Terapis Anak Autis di Depok Jadi Tersangka Tidak Ditahan, Kenapa?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Terapis Anak Autis di Depok Jadi Tersangka Tidak Ditahan, Kenapa?
Terapis Anak Autis di Depok Jadi Tersangka Tidak Ditahan, Kenapa?
HARIANE – Terapis anak autis di Depok yang beberapa waktu lalu hebohkan jagad dunia maya karena aksinya menjepit kepala pasien kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang anak autis kepalanya dijepit terapis di salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat.
Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata kasus penganiayaan anak di Depok yang berusia 34 bulan tersebut terjadi pada Selasa, 14 Februari 2023 yang lalu.
Meski sudah jadi tersangka karena diduga melakukan kekerasan pada anak-anak, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penjepit kepala anak dengan dalih terapi ini.
BACA JUGA : Kasus Anak Dirantai di Bekasi Oleh Orang Tua Sendiri, Terduga Ibu Tiri Adalah Guru Anak Autis

Kronologi Kejadian Terapis Anak Autis Depok Jepit Kepala Pasien

Akun Instagram @banjarnahor mengunggah tangkapan layar curhatan ibu korban yang menceritakan kronologi kejadiannya.
Menurut penuturan sang ibu, pelaku yang berinisial HD seharusnya melakukan terapi wicara kepada korban RF yang menderita ASD (Autism Spectrum Disorder).
Namun sayang , terapis justru menjepit kepala korban sembari bermain handphone. Bahkan saat korban menangis hingga menjerit, pelaku tidak bergeming.
terapis anak autis di Depok
Korban yang masih balita menangis dan menjerit saat kepalanya dijepit pelaku dengan paha. (Ilustrasi: Pexels/NEOSiAM 2021)
Tak tega melihat anaknya diduga diperlakukan dengan kekerasan, ibu korban pun menegur pelaku. Namun pelaku justru berdalih kalau saat itu dirinya sedang ada diklat.
Ibu korban lantas melaporkan kejadian tak mengenakkan tersebut ke pihak RS namun saat itu belum ada tanggapan.
Tak lama setelah video tersebut viral, Polres Metro Depok pun melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh terapis di Kota Depok.
Dalam konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @polresmetrodepok, Kapolres Metro Depok menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA : Cara Mengatasi Autism Spectrum Disorder Yang Dialami Penonton Drama Extraordinary Attorney Woo

Terapis Anak Autis di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka

terapis anak autis di Depok
Kapolres Metro Depok melakukan konferensi pers. (PMJ News)
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terapis yang viral tersebut, pada Jumat, 17 Februari 2023 Kapolres Metro Depok akhirnya mengumumkan bahwa pelaku HD telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara H delah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 72 juta.
Meski sudah jadi tersangka, HD tidak ditahan oleh aparat kepolisian dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
“Namun karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady.
Demikian informasi terbaru terkait terapis anak autis di Depok yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB