Terapis Anak Autis di Depok Jadi Tersangka Tidak Ditahan, Kenapa?
HARIANE – Terapis anak autis di Depok yang beberapa waktu lalu hebohkan jagad dunia maya karena aksinya menjepit kepala pasien kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang anak autis kepalanya dijepit terapis di salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat.
Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata kasus penganiayaan anak di Depok yang berusia 34 bulan tersebut terjadi pada Selasa, 14 Februari 2023 yang lalu.
Meski sudah jadi tersangka karena diduga melakukan kekerasan pada anak-anak, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penjepit kepala anak dengan dalih terapi ini.
BACA JUGA : Kasus Anak Dirantai di Bekasi Oleh Orang Tua Sendiri, Terduga Ibu Tiri Adalah Guru Anak Autis
Kronologi Kejadian Terapis Anak Autis Depok Jepit Kepala Pasien
Akun Instagram @banjarnahor mengunggah tangkapan layar curhatan ibu korban yang menceritakan kronologi kejadiannya. Menurut penuturan sang ibu, pelaku yang berinisial HD seharusnya melakukan terapi wicara kepada korban RF yang menderita ASD (Autism Spectrum Disorder). Namun sayang , terapis justru menjepit kepala korban sembari bermain handphone. Bahkan saat korban menangis hingga menjerit, pelaku tidak bergeming. Tak tega melihat anaknya diduga diperlakukan dengan kekerasan, ibu korban pun menegur pelaku. Namun pelaku justru berdalih kalau saat itu dirinya sedang ada diklat. Ibu korban lantas melaporkan kejadian tak mengenakkan tersebut ke pihak RS namun saat itu belum ada tanggapan. Tak lama setelah video tersebut viral, Polres Metro Depok pun melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh terapis di Kota Depok. Dalam konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @polresmetrodepok, Kapolres Metro Depok menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.BACA JUGA : Cara Mengatasi Autism Spectrum Disorder Yang Dialami Penonton Drama Extraordinary Attorney Woo
Terapis Anak Autis di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terapis yang viral tersebut, pada Jumat, 17 Februari 2023 Kapolres Metro Depok akhirnya mengumumkan bahwa pelaku HD telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saudara H delah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 72 juta. Meski sudah jadi tersangka, HD tidak ditahan oleh aparat kepolisian dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. “Namun karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady. Demikian informasi terbaru terkait terapis anak autis di Depok yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. **** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1