Berita

Terapis Anak Autis di Depok Jadi Tersangka Tidak Ditahan, Kenapa?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Terapis Anak Autis di Depok Jadi Tersangka Tidak Ditahan, Kenapa?
Terapis Anak Autis di Depok Jadi Tersangka Tidak Ditahan, Kenapa?
HARIANE – Terapis anak autis di Depok yang beberapa waktu lalu hebohkan jagad dunia maya karena aksinya menjepit kepala pasien kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang anak autis kepalanya dijepit terapis di salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat.
Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata kasus penganiayaan anak di Depok yang berusia 34 bulan tersebut terjadi pada Selasa, 14 Februari 2023 yang lalu.
Meski sudah jadi tersangka karena diduga melakukan kekerasan pada anak-anak, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penjepit kepala anak dengan dalih terapi ini.
BACA JUGA : Kasus Anak Dirantai di Bekasi Oleh Orang Tua Sendiri, Terduga Ibu Tiri Adalah Guru Anak Autis

Kronologi Kejadian Terapis Anak Autis Depok Jepit Kepala Pasien

Akun Instagram @banjarnahor mengunggah tangkapan layar curhatan ibu korban yang menceritakan kronologi kejadiannya.
Menurut penuturan sang ibu, pelaku yang berinisial HD seharusnya melakukan terapi wicara kepada korban RF yang menderita ASD (Autism Spectrum Disorder).
Namun sayang , terapis justru menjepit kepala korban sembari bermain handphone. Bahkan saat korban menangis hingga menjerit, pelaku tidak bergeming.
terapis anak autis di Depok
Korban yang masih balita menangis dan menjerit saat kepalanya dijepit pelaku dengan paha. (Ilustrasi: Pexels/NEOSiAM 2021)
Tak tega melihat anaknya diduga diperlakukan dengan kekerasan, ibu korban pun menegur pelaku. Namun pelaku justru berdalih kalau saat itu dirinya sedang ada diklat.
Ibu korban lantas melaporkan kejadian tak mengenakkan tersebut ke pihak RS namun saat itu belum ada tanggapan.
Tak lama setelah video tersebut viral, Polres Metro Depok pun melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh terapis di Kota Depok.
Dalam konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @polresmetrodepok, Kapolres Metro Depok menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA : Cara Mengatasi Autism Spectrum Disorder Yang Dialami Penonton Drama Extraordinary Attorney Woo

Terapis Anak Autis di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka

terapis anak autis di Depok
Kapolres Metro Depok melakukan konferensi pers. (PMJ News)
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terapis yang viral tersebut, pada Jumat, 17 Februari 2023 Kapolres Metro Depok akhirnya mengumumkan bahwa pelaku HD telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara H delah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 72 juta.
Meski sudah jadi tersangka, HD tidak ditahan oleh aparat kepolisian dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
“Namun karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady.
Demikian informasi terbaru terkait terapis anak autis di Depok yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB