Berita , D.I Yogyakarta
Terdesak Biaya Lahiran Istri, Karyawan Katering di Bantul Gelapkan Motor Bosnya
Andi May
Pelaku RRS, karyawan katering di Bantul nekat menggelapkan sepeda motor milik bosnya untuk biaya lahiran istri. (Foto: Dokumentasi Polsek Banguntapan).
Atas tindak pidana penggelapan sepeda motor itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.
Karyawan katering di Bantul yang menggelapkan motor majikan itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Banguntapan dengan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com