Berita , D.I Yogyakarta
Terima Sampah Dari Luar, Pemilik Lahan: Saya Tidak Tahu Kalau Dilarang
HARIANE - Timbulnya persoalan akibat adanya sampah yang dibuang ke bekas galian tambang, di Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu yang lalu menuai berbagai macam tanggapan, termasuk pemilik lahan itu sendiri.
Pemilik lahan tersebut ialah Kusmiyanto, salah satu warga yang tinggal di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.
Saat dihubungi melalui telepon, Kusmiyanto mengaku tidak mengetahui adanya larangan penampungan sampah dari luar daerah, untuk dibuang ke Gunungkidul.
"Saya awalnya tidak tau adanya larangan tentang itu, ketika berjalan sekitar lima sampai enam hari (pembuangan sampah di lahannya) saya diberitahu oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kalau itu dilarang," kata Kusmiyanto saat dihubungi, Kamis, 9 Mei 2024.
Kusmiyanto juga tahu, bahwa truk yang mengangkut sampah itu berasal dari luar daerah Gunungkidul. Dia menyebut sampah yang dibuang ke lahannya berasal dari Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta.
"Hari pertama kami uji coba dan musyawarah dengan supir-supir truk itu, dan ternyata memungkinkan kalau lahan saya dijadikan tempat penampungan sampah," jelasnya.
Pihaknya mengaku, dihari pertama ada tiga dump truk yang membawa sampah. Lalu selanjutnya 11 dump truk dan seterusnya sampai adanya larangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul.
"Sekitar 154 truk sampah masuk ke lahan saya, kemudian dihentikan oleh DLH Gunungkidul," tambahnya.
Awalnya, Kusmiyanto mengaku, bahwa tujuan menampung sampah di lahannya tersebut digunakan untuk mereklamasi galian bekas penambangan batu kapur, yang telah berhenti beroperasi sejak tahun 2020 lalu. Setidaknya, seluas tiga hektar lahan miliknya hendak digunakan untuk penampungan sampah.
"Sebenarnya saya hendak membantu dalam permasalahan sampah yang dialami imbas penutupan TPA Piyungan, jasa pengangkut sampah juga menyambut baik, rupanya hal yang saya lakukan ternyata menyalahi aturan," ungkapnya.
Meskipun demikian, pihaknya akan mematuhi surat larangan yang diberikan kepadanya, mengenai sampah-sampah yang telah terlanjur masuk ke lahannya. Sampah-sampah tersebut rencananya akan ditimbun sesuai dengan arahan DLH Gunungkidul.
Terpisah, Lurah Giring, Joko Tirto Wibowo mengatakan, jarak penampungan sampah dengan pemukiman warga sekitar dua kilometer. Sampah-sampah tersebut juga diakui kalau mengeluarkan aroma tidak sedap.