Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Segera Diumumkan, Bareskrim: Bukti Pidananya Sudah Ada
“Nanti kita umumkan pasti (hasil gelar perkaranya),” tuturnya.Diberitakan sebelumnya bahwa kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian ini diduga karena mengonsumsi obat yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang ada dalam kandungan obat sirup anak.
Berdasarkan hasil penyidikan Badan POM RI beserta tim penyidik menemukan 69 jenis obat yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dari tiga perusahaan farmasi yaitu PT Afi Pharma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Produk obat PT Yarindo yang disita oleh BPOM. (Foto YouTube/Badan POM RI)Selain itu telah dilakukan pengusutan distributor pemasok bahan baku dan pelarut EG dan DEG.Pipit menjelaskan kemungkinan ada pelanggaran yang dilakukan tersangka kasus gagal ginjal akut terkait UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan. Terutama pada pasal yang mengatur tentang izin edar obat dan alat kesehatan yang harus memenuhi standar dan kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. ****