Berita , D.I Yogyakarta
Tidak Terganggu Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bantul Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024
“Masing-masing peyelenggara ini tetap menjalankan tugasnya terutama untuk melakukan pemutakhiran data pemilih,” katanya.
Lebih lanjut Didik menyampaikan bahwa untuk semua kebijakan tahapan Pemilu KPU Bantul adalah bagian dari lembaga KPU secara nasional sehingga selama tidak ada perubahan kebijakan dari KPU pusat maka kegiatan di daerah tetap akan didasarkan pada peraturan KPU yang sudah ditetapkan.
Seperti diketahui saat ini KPU Kabupetn Bantul melaksanakan coklit di 3.175 TPS se-Bantul sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.
Coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih ini ditujukan untuk memutakhirkan data pemilih pemilu pada 2024.
Data yang dimutakhirkan se-Kabupaten Bantul yakni sebanyak 742.769 pemilih yang berasal dari sinkronisasi data Kemendagri dan data pemilu/pemilihan terakhir.
Sampai dengan 20 hari berjalan proses coklit di Bantul melalui pantauan web-coklit KPU di Bantul mencapai 77,6%.
Sampai dengan batas akhir coklit tanggal 14 Maret mendatang KPU Bantul optimis dapat menyelesaikan coklit 100% di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com