Berita , D.I Yogyakarta
Tidak Terganggu Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bantul Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024
HARIANE – Putusan pemilu ditunda dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas tuntutan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis, 2 Maret 2023.
Menanggapi putusan kontroversial tersebut, KPU Bantul tegas tetap akan mengadakan pemilihan umum pada 2024.
Pelaksanaan Pemilu 2024 disebut KPU Bantul sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh KPU Pusat.
Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bantul Tetap Jalani Pemilu 2024
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa KPU Bantul sejauh ini masih menjalankan tahapan dengan berpedoman pada Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Dengan dasar peraturan tersebut maka KPU di Bantul saat ini tetap menjalankan tahapan pemilu di antaranya kegiatan pemutakhiran data pemilih dengan pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) maupun kegiatan sosialisasi yang terus digencarkan melalui berbagai kegiatan.
Lebih lanjut Didik menyampaikan bahwa saat ini juga sedang dilaksanakan masa perbaikan bagi bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat yang dikoordinasikan oleh KPU DIY.
Ia memastikan bahwa penyelenggara Pemilu 2024 di Bantul tidak terganggu dengan adanya putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat tersebut.
Saat ini ada 85 PPK, 225 PPS dan 3.175 pantarlih (petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang sedang bekerja menjalankan tahapan baik ditingkat kapanewon, kalurahan maupun di wilayah TPS.