HARIANE – Baru diberlakukan pada 1 September 2023, kini tilang uji emisi dibatalkan oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi di Jakarta pada awal September hingga 31 November 2023 mendatang.
Tidak main-main, sepeda motor yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu, sementara mobil Rp 500 ribu.
Aturan ini merujuk pada Pasal 285 dan 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada awalnya, tilang uji emisi diberlakukan demi mengurangi polusi udara di wilayah DKI Jakarta. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir, kualitas udara di Jakarta sedang buruk.
Alasan Tilang Uji Emisi Dibatalkan
Senin, 11 September 2023 Irwasda Polda Metro Jaya yang merupakan Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis mengatakan kalau tilang uji emisi dibatalkan.
“Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus,” ujar Kombes Pol Nurcholis seperti dikutip dari laman Polda Metro Jaya News.
Kombes Pol Nurcholis kemudian menambahkan, alasan dibatalkannya tilang uji emisi di DKI Jakarta lantaran dianggap tidak efektif.
Kedepannya, warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan disarankan untuk melakukan servis di bengkel pada kendaraannya saja.
“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan bahwa selama ini belum ada protes dari masyarakat terkait kebijakan tersebut.