Berita , Jabodetabek
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Tarif Parkir Tinggi pada 10 Lokasi Berikut
HARIANE - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan terkait kendaraan tak lulus uji emisi.
Dalam kebijakan tersebut, kendaraan yang tak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir disinsentif.
Terdapat 10 lokasi parkir milik Pemda yang akan memberlakukan tarif disinsentif tersebut.
10 Lokasi Parkir dengan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memberikan keterangan terkait tarif parkir disinsentif ini.
"Tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi," ujarnya seperti dilansir dari PMJ News.
Penerapan tarif tersebut berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa para pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi akan dikenakan pembayaran tarif parkir tertinggi (tarif disisentif).
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar masyarakat dapat segera melakukan uji emisi sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Adapun besaran tarif disinsentif ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan taif Rp 7.500 per jam.
Berikut ini merupakan daftar lokasi parkir milik Pemda DKI Jakarta yang menerapkan tarif disinsentif.