Berita , D.I Yogyakarta
Tim Pemenangan Harda-Danang Ajukan Surat Keberatan ke KPU Sleman, Ini Alasannya
HARIANE - Debat publik Pilkada Sleman putaran kedua yang berlangsung pada Minggu, 31 Oktober 2024 malam, menuai protes dari kubu Harda Kiswaya dan Danang Maharsa.
Hal tersebut berujung pada tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 mengajukan surat keberatan secara resmi kepada KPU Sleman terkait dugaan ketidakprofesionalan moderator pada debat putaran kedua.
Pada surat tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pemenangan Harda-Danang dengan tembusan Bawaslu Sleman tersebut, tim menyatakan keberatan atas beberapa kejadian yang mereka anggap tidak profesional dan tidak sesuai dengan aturan yang disusun KPU Sleman.
"Kami menilai terdapat beberapa pelanggaran dan sikap improvisasi yang ditunjukkan oleh moderator acara debat, yang merugikan citra calon wakil bupati kami, Danang Maharsa, di mata pemirsa," kata Liaison Officer (LO) paslon Harda-Danang, Andreas Hari Santosa, Selasa, 5 November 2024.
Ia menyebut, dugaan ketidakprofesionalan itu salah satunya terjadi saat moderator memberikan waktu tanggapan bagi paslon 01 dalam segmen keempat, yang dipandang bertentangan dengan aturan dan prinsip debat yang adil dan berimbang.
Poin lain adalah tindakan moderator yang ditengarai melakukan improvisasi sendiri dan mengabaikan aturan KPU sehingga mengakibatkan kerugian bagi paslon 02.
"Kami meminta KPU mempertimbangkan pergantian moderator dengan seseorang yang lebih berkompeten dan memiliki integritas. Selain itu, kami meminta KPU beserta TVRI menyampaikan permohonan maaf dan meluruskan kepada publik melalui media cetak dalam waktu 2x24 jam sejak surat ini ditetapkan," terangnya.
Atas hal tersebut, KPU Kabupaten Sleman kemudian merilis siaran pers yang ditandatangani Plh. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie, tertanggal 5 November 2024.
Dalam siaran pers tersebut, KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan regulasi tahapan penyelenggaraan kampanye debat publik, KPU Kabupaten Sleman bekerja sama dengan LPP TVRI sebagai fasilitator untuk menyelenggarakan debat pertama, kedua, dan ketiga.
Konsep teknis dan *rundown* penyelenggaraan debat publik tersebut dibahas dan disepakati bersama antara KPU dengan LPP TVRI Yogyakarta, termasuk dengan LO pasangan calon.
Namun, pada saat pelaksanaan debat kedua, terdapat bagian-bagian dari konsep teknis dan *rundown* yang tidak dijalankan (atau disimpangi) oleh moderator debat sebagaimana mestinya.
Peristiwa tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap KPU Kabupaten Sleman sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati Sleman tahun 2024.