Berita , D.I Yogyakarta
Tim Pemenangan Harda-Danang Ajukan Surat Keberatan ke KPU Sleman, Ini Alasannya
Atas peristiwa tersebut, KPU Kabupaten Sleman menyampaikan pernyataan publik sebagai berikut:
1. Menyayangkan kelalaian pihak TVRI dalam mengelola debat publik putaran pertama dan kedua yang menimbulkan ketidaknyamanan dan protes dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2.
2. KPU Kabupaten Sleman mempercayakan pelaksanaan kampanye debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 kepada LPP TVRI Yogyakarta dengan harapan dikelola secara profesional, berintegritas, imparsial, dan netral.
3. KPU Kabupaten Sleman meminta maaf kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas penyelenggaraan debat publik putaran kedua yang tidak sesuai dengan *rundown* yang telah disepakati KPU Kabupaten Sleman, TVRI Yogyakarta, dan LO pasangan calon, serta telah melakukan teguran kepada TVRI Yogyakarta.
4. KPU Kabupaten Sleman memutuskan untuk mengganti moderator debat publik di putaran ketiga.
5. Moderator dan semua kru produksi yang terlibat dalam pelaksanaan debat publik ketiga harus melaksanakan dan konsisten terhadap *rundown* debat yang telah disusun dan disepakati bersama antara KPU Kabupaten Sleman dan pihak TVRI, serta LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Selain itu, KPU Kabupaten Sleman juga menerbitkan surat bernomor 812.1/PL.02.4-SD/3404/4/2024 hasil dari rapat pleno tertanggal 3 November 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, yang ditujukan kepada pimpinan TVRI Yogyakarta.
Dalam surat tersebut, Ahmad Baehaqi menyampaikan:
1. Debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 merupakan kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus taat terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum beserta turunannya.
2. Kami telah mempercayakan kepada TVRI Yogyakarta untuk melaksanakan kampanye debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 dengan harapan dikelola secara profesional, berintegritas, imparsial, dan netral.
3. Menyayangkan terjadinya kelalaian pihak TVRI dalam mengelola debat publik putaran pertama dan kedua yang menimbulkan protes dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman.
4. Moderator dan semua kru produksi debat publik ketiga harus melaksanakan dan konsisten terhadap *rundown* debat yang telah disusun dan disepakati bersama antara Komisi Pemilihan Umum dan pihak TVRI.