Berita , D.I Yogyakarta
Tindaklanjuti Instruksi Bupati, Satpol PP Sleman Lanjutkan Operasi Miras
HARIANE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman meningkatkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol melalui Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kapanewon Mlati dan Kapanewon Gamping pada Rabu, 6 November 2024.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyampaikan bahwa Instruksi Bupati Sleman adalah respons dari Surat Edaran Bupati Sleman.
“Instruksi Bupati Sleman sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan,” kata Evi.
Surat Edaran Bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi serupa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada 31 Oktober 2024.
“Dari kepolisian sudah melakukan kegiatan sejak tanggal 31 Oktober 2024, dan kami menyisir titik-titik yang belum tersentuh oleh kepolisian,” kata Madu.
Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat telah dilakukan selama dua hari pada tanggal 5 dan 6 November 2024.
Operasi dua hari ini menyasar enam titik di wilayah Kapanewon Sleman, Mlati, dan Gamping.
Dari operasi tersebut ditemukan minuman beralkohol golongan A di tempat usaha yang tidak sesuai izinnya.
“Dalam operasi dua hari ini, ada temuan empat sampai lima kemasan golongan A yang akan ditindaklanjuti dengan pembinaan,” kata Madu.
Dalam operasi ini, total ada delapan kaleng dan empat botol minuman keras yang disita petugas.