Berita , D.I Yogyakarta
Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan
HARIANE – Lurah Bantul, Supriyadi, menyebutkan bahwa terdapat sebanyak 29 korban dalam kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Dukuh Gandekan. Saat ini, proses investigasi masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan.
Menurut Supriyadi, Inspektorat Kabupaten Bantul baru saja memulai tahapan pemeriksaan berita acara terhadap sejumlah orang yang diduga menjadi korban.
“Saya sudah bertemu dan dipanggil oleh Kejaksaan. Ini sedang proses BAP dari pihak korban,” katanya saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
Supriyadi menyebutkan, sejauh ini sudah ada 29 orang yang melapor sebagai korban pungli. Pihaknya masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melapor jika mengalami hal serupa.
Terkait sanksi terhadap Dukuh Gandekan, Supriyadi menegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Karena masih sebatas dugaan, kami juga harus memastikan BAP-nya, apakah benar ada praktik pungli,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi terhadap aparatur desa memiliki mekanisme yang berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN). Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Sementara itu, Supriyadi menyampaikan bahwa sejak didemo warga pada Jumat (11/4/2025) lalu, Dukuh yang bersangkutan belum kembali masuk kantor.
“Sejak didemo sampai sekarang belum masuk,” ujarnya.
Salah seorang warga Depok, Dusun Gandekan, Sumantoro, mengaku sempat diminta menyerahkan uang sebesar Rp 16 juta oleh oknum dukuh jika ingin mengurus sertifikat tanah.
“Pak dukuh membantu mengurus pembuatan sertifikat tanah. Awalnya minta Rp 25 juta, tapi dari pihak kami menawar, akhirnya disepakati Rp 16 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sumantoro berharap sertifikat tanah keluarganya bisa segera rampung setelah menyerahkan uang tersebut. Dalam kasus ini, ia berencana memecah satu bidang sertifikat tanah menjadi dua bidang.