Berita , D.I Yogyakarta

Tunggakan Pajak di Gunungkidul Capai 23,68 Miliar, Paling Lama Sejak Tahun 1995

profile picture Pandu S
Pandu S
Tunggakan Pajak di Gunungkidul Capai 23,68 Miliar, Paling Lama Sejak Tahun 1995
Proses Penarikan Pajak Oleh Petugas BKAD Gunungkidul di Salah Satu Kalurahan di Gunungkidul. (Foto: Dok. BKAD Gunungkidul)

HARIANE - Terhitung sejak 31 Desember 2023, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul telah mencatat tunggakan pajak di Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp23,68 miliar.

Dari semua tunggakan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), paling lama tercatat sejak tahun 1995.

Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menjelaskan, penunggak pajak di Kabupaten Gunungkidul ini terdiri dari wajib pajak pribadi dan badan, yang merupakan pelaku usaha. 

Pelunasan tersebut tergolong cukup lama, karena sebagian besar wajib pajak sudah meninggal dunia dan belum sempat mengubah status kepemilikan objek pajak.

“Proses penagihan telah kami lakukan untuk tunggakan pajak. Sampai dengan 30 Juni kemarin, kami sudah menerima Rp 687 juta,” kata Putro saat dihubungi melalui telepon pada Senin, 22 Juki 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul saat ini juga sudah membebankan denda bagi para penunggak pajak, yakni sebesar 1% per bulan.

Aturan ini sudah berlaku sebelum tahun 2024, setelah terbit Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 12/2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka ada bunga 1% per bulan setiap keterlambatan.

Dijelaskannya, realisasi penerimaan PBB P2 hingga 19 Juli 2024 mencapai 56,01% atau senilai Rp13,6 miliar.

Sebagai upaya mendorong pemasukan pajak daerah, BKAD juga memiliki sejumlah program percepatan, diantaranya pengintensifan penagihan PBB P2 melalui tim kalurahan.

Khusus pajak daerah selain PBB P2, BKAD melakukan penagihan secara langsung ke wajib pajak. Pada lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, BKAD juga mencantumkan lampiran berupa data tunggakan pajak.

Selain itu, BkAD juga akan memberi penghargaan bagi wajib pajak terbesar serta bagi kalurahan yang lunas PBB P2. 

“Pengadaan hadiah undian bagi wajib pajak lunas PBB P2 juga kami gelar sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 September,” ujarnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemancing Asal Semarang Jatuh Dari Tebing Di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh Dari Tebing Di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025