HARIANE- Besaran Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan. Setelah beberapa hari lalu penetapan UMP 2023 diumumkan dengan kenaikan 7,27 Persen.
Penetapan UMK 2024 disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis, 30 November 2023. Setelah Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 tertanggal 30 November 2023.
"Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," ujar Beny Suharsono.
Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di DIY ada di Kota Yogyakarta, sementara wilayah dengan UMK 2024 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.
Besaran UMK 2024 di Kota Yogyakarta sendiri sebesar Rp 2.492.997.00 atau naik 7,24 persen. Selanjutnya UMK 2024 di Kabupaten Sleman yaitu Rp 2.315.976.39 atau naik 7,25 persen.
Sementara besaran UMK 2024 di Kabupaten Bantul yaitu Rp 2.216.463.00 atau naik 7,26, untuk UMK 2024 di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rp 2.207.736.95 atau naik 7,67 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.050.447,15
Terakhir, besaran UMK 2023 di Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp 2.188.041.00 atau naik 6,77 persen.
Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku tanggal 1 Januari 2024.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.****