Berita , D.I Yogyakarta

UMK DIY 2024 Telah Ditetapkan, Rata-Rata Kenaikan 7 Persen

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
UMK DIY 2024 Telah Ditetapkan, Rata-Rata Kenaikan 7 Persen
Sekretaris DIY, Benny Suharsono menyampaikan penetapan UMK DIY 2024. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Besaran Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan. Setelah beberapa hari lalu penetapan UMP 2023 diumumkan dengan kenaikan 7,27 Persen. 

Penetapan UMK 2024 disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis, 30 November 2023. Setelah Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 tertanggal 30 November 2023.

"Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," ujar Beny Suharsono.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di DIY ada di Kota Yogyakarta, sementara wilayah dengan UMK 2024 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.

Besaran UMK 2024 di Kota Yogyakarta sendiri sebesar Rp 2.492.997.00 atau naik 7,24 persen. Selanjutnya UMK 2024 di Kabupaten Sleman yaitu Rp 2.315.976.39 atau naik 7,25 persen. 

Sementara besaran UMK 2024 di Kabupaten Bantul yaitu Rp 2.216.463.00 atau naik 7,26, untuk UMK 2024 di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rp 2.207.736.95 atau naik 7,67 persen dari UMK 2022 yaitu Rp  2.050.447,15

Terakhir, besaran UMK 2023 di Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp 2.188.041.00 atau naik 6,77 persen. 

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari : Diseret, Dilempar dan Dihanyutkan

Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari : Diseret, Dilempar dan Dihanyutkan

Selasa, 08 Oktober 2024 13:29 WIB
Sasar Siswi SMP, Pelaku Begal Payudara di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Sasar Siswi SMP, Pelaku Begal Payudara di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 Oktober 2024 12:44 WIB
Kisah Rumit Dibalik Penembakan Siswi SMP di Semarang : Cemburu, Prostitusi Hingga Utang ...

Kisah Rumit Dibalik Penembakan Siswi SMP di Semarang : Cemburu, Prostitusi Hingga Utang ...

Selasa, 08 Oktober 2024 11:40 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 08 Oktober 2024 10:10 WIB
Erik ten Hag dalam Tekanan, Wayne Rooney Beri Dukungan

Erik ten Hag dalam Tekanan, Wayne Rooney Beri Dukungan

Selasa, 08 Oktober 2024 10:09 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Kembali Naik, Cek Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Kembali Naik, Cek Disini ...

Selasa, 08 Oktober 2024 10:01 WIB
Peringati HUT ke-268, Sri Sultan Berharap Kota Yogya Tetap Tunjukan Kharismanya

Peringati HUT ke-268, Sri Sultan Berharap Kota Yogya Tetap Tunjukan Kharismanya

Selasa, 08 Oktober 2024 09:14 WIB
Ribuan Orang Tumpah Ruah di Kawasan Tugu Jogja untuk Saksikan WJNC #9

Ribuan Orang Tumpah Ruah di Kawasan Tugu Jogja untuk Saksikan WJNC #9

Selasa, 08 Oktober 2024 09:12 WIB
Warga Kulon Progo Wakili DIY Dalam Ajang Pemuda Pelopor Nasional

Warga Kulon Progo Wakili DIY Dalam Ajang Pemuda Pelopor Nasional

Senin, 07 Oktober 2024 21:09 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas di Pertigaan Grajen, Dua Orang Alami Luka Luka

Kecelakaan Lalu Lintas di Pertigaan Grajen, Dua Orang Alami Luka Luka

Senin, 07 Oktober 2024 20:17 WIB