Berita , D.I Yogyakarta

UMK Kabupaten/Kota se-DIY Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Umk kabupaten/kota
Pengumuman kenaikan UMK kabupaten/kota se-DIY, Rabu, 18 Desember 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan diumumkan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh Sekda DIY Beny Suharsono.

Beny menyampaikan bahwa UMK dan UMSK Tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan UMSK Tahun 2025.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Beny pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ia merincikan bahwa UMK Kota Yogyakarta naik sebesar Rp162.044,81 menjadi Rp2.655.041,81 pada tahun 2025, sedangkan Kabupaten Sleman naik Rp150.538,47 menjadi Rp2.466.514,86.

Untuk Kabupaten Bantul, UMK menjadi Rp2.360.533,00 atau naik sebesar Rp144.070,00. Kabupaten Kulonprogo naik Rp143.502,90 menjadi Rp2.351.239,85, dan Kabupaten Gunungkidul naik Rp142.222,67 menjadi Rp2.330.263,67.

Mengenai UMSK, lanjut Beny, ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Adapun nilai UMSK disepakati oleh seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yaitu unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Yogyakarta, baik sub sektor hotel berskala besar maupun sub sektor restoran berskala besar, dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70 persen,” jelasnya.

Beny menambahkan bahwa dalam penetapan UMK dan UMSK, Pemda DIY telah memperhatikan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Perhitungan tersebut dilakukan melalui analisis oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan data KHL yang disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY.

UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Target Pendapatan Asli Daerah Kulon Progo Tidak Tercapai

Target Pendapatan Asli Daerah Kulon Progo Tidak Tercapai

Minggu, 05 Januari 2025 21:16 WIB
Tim SAR Gabungan Belum Berhasil Temukan Korban Hilang Laka Laut

Tim SAR Gabungan Belum Berhasil Temukan Korban Hilang Laka Laut

Minggu, 05 Januari 2025 20:54 WIB
Mobil Terjun ke Sungai Sedalam 20 Meter di Kebumen, 1 Orang Tewas

Mobil Terjun ke Sungai Sedalam 20 Meter di Kebumen, 1 Orang Tewas

Minggu, 05 Januari 2025 20:51 WIB
Soal Pelecehan di Braga Bandung, Darien dan Joanna: Tidak Kami Perkarakan dengan 1 ...

Soal Pelecehan di Braga Bandung, Darien dan Joanna: Tidak Kami Perkarakan dengan 1 ...

Minggu, 05 Januari 2025 20:16 WIB
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Hilang di Congot

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Hilang di Congot

Minggu, 05 Januari 2025 16:14 WIB
Dikabarkan Hilang, Pria Paruh Baya di Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia dengan Luka di ...

Dikabarkan Hilang, Pria Paruh Baya di Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia dengan Luka di ...

Minggu, 05 Januari 2025 13:48 WIB
Hujan Deras, Sejumlah Wisata Alam di Gunungkidul Ditutup Sementara

Hujan Deras, Sejumlah Wisata Alam di Gunungkidul Ditutup Sementara

Minggu, 05 Januari 2025 13:23 WIB
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang : Bus, Truk dan Minibus Ringsek Parah

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang : Bus, Truk dan Minibus Ringsek Parah

Minggu, 05 Januari 2025 13:21 WIB
BPS DIY Catat Terjadi 7 Kali Inflasi di Tahun 2024, Paling Tinggi di ...

BPS DIY Catat Terjadi 7 Kali Inflasi di Tahun 2024, Paling Tinggi di ...

Minggu, 05 Januari 2025 11:28 WIB
Pencuri Motor di Stadion SSA Ditangkap Usai Dikejar Warga

Pencuri Motor di Stadion SSA Ditangkap Usai Dikejar Warga

Minggu, 05 Januari 2025 11:27 WIB