Berita , D.I Yogyakarta

UMK Kabupaten/Kota se-DIY Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Umk kabupaten/kota
Pengumuman kenaikan UMK kabupaten/kota se-DIY, Rabu, 18 Desember 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Penetapan ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan diumumkan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh Sekda DIY Beny Suharsono.

Beny menyampaikan bahwa UMK dan UMSK Tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan UMSK Tahun 2025.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Beny pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ia merincikan bahwa UMK Kota Yogyakarta naik sebesar Rp162.044,81 menjadi Rp2.655.041,81 pada tahun 2025, sedangkan Kabupaten Sleman naik Rp150.538,47 menjadi Rp2.466.514,86.

Untuk Kabupaten Bantul, UMK menjadi Rp2.360.533,00 atau naik sebesar Rp144.070,00. Kabupaten Kulonprogo naik Rp143.502,90 menjadi Rp2.351.239,85, dan Kabupaten Gunungkidul naik Rp142.222,67 menjadi Rp2.330.263,67.

Mengenai UMSK, lanjut Beny, ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Adapun nilai UMSK disepakati oleh seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yaitu unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Yogyakarta, baik sub sektor hotel berskala besar maupun sub sektor restoran berskala besar, dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70 persen,” jelasnya.

Beny menambahkan bahwa dalam penetapan UMK dan UMSK, Pemda DIY telah memperhatikan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Perhitungan tersebut dilakukan melalui analisis oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan data KHL yang disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY.

UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025