Update Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Terbaru, Ini Tahapan Berikutnya
HARIANE – Simak jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru atau pembentukan anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih di sini.
Terdapat beberapa perubahan pada tahapan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru.
Perubahan tersebut mulai dari pergeseran jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 hingga masa kerja Pantarlih Pemilu 2024.
Mengutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
BACA JUGA : Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap dengan Daftar Partai Politik PesertaPantarlih berjumlah satu orang pada tiap TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Terbaru
Berikut jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru lengkap dengan tahapannya berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023. 1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari - 28 Januari 2023 2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari - 31 Januari 2023 3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023 4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 3 Februari - 5 Februari 2023 5. Pemetaan TPS: 5 Februari – 11 Februari 2023 6. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 11 Februari 2023 7. Pelantikan Pantarlih: 12 Februari 2023BACA JUGA : Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online, Lihat Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Dilansir dari laman Putatgede Kab. Kendal, masa kerja anggota Pantarlih dimulai pada 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023 atau 38 hari. Namun Peraturan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 di setiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di seluruh Indonesia bisa berbeda-beda. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 memang terbilang singkat, yakni kurang lebih 2 bulan. Akan tetapi, Pantarlih merupakan salah satu perangkat penting untuk menyukseskan pemilihan umum 2024 mendatang. Dimana Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk untuk membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih.Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan sebesar Rp 1 juta per bulan. Selain mendapatkan gaji perbulannya, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) juga mendapatkan biaya santunan kecelakaan kerja.BACA JUGA : Jadwal Pemilu 2024 untuk Pemilih Luar Negeri dan Dalam Negeri, Cek Tanggalnya di SiniBiaya santunan kecelakaan kerja tersebut diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan kepada petugas Badan Adhoc Pemilu 2024 yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Berikut rincian biaya santunan kerja Pantarlih Pemilu 2024: • Santunan cacat permanen Rp 3.800.000 per orang. • Santunan luka berat Rp 16.500.000 per orang. • Santunan luka sedang Rp 8.250.000 per orang. • Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Tugas Pantarlih Pemilu 2024 setelah pelantikan telah disampaikan dan diatur dalam Peraturan KPU No 8 tahun 2022. 1. Melakukan penelitian dan pencocokan data pemilih yang ada. 2. Membantu KPU di Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data. 3. Menyerahkan hasil pencocokan data pemilih. 4. Melaporkan hasil pencocokan berdasarkan data pemilih. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU di Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai perundang-undangan yang berlaku.BACA JUGA : Tugas dan Wewenang PPS 2024 Saat Pemilu, Begini Pejelasan Lengkapnya
Syarat Menjadi Pantarlih Pemilu 2024
• Berusia minimal 17 tahun. • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih. • Mampu secara jasmani dan rohani. • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir. • Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Demikian informasi mengenai update jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru lengkap dengan gaji dan tugas yang diemban selama masa kerja berlaku. **** Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com
1