Berita
Update Kasus Kekerasan Nayya Annesa, Polda Sumatera Utara: Tidak Cukup Bukti
Polda Sumatera Utara dalam laman Instagramnya pada Rabu, 26 Juli 2023, menyatakan bahwa kasus kekerasan Nayya Annesa alias Deasy Natalia Beru Sinulingga tidak cukup bukti.
Dalam unggahannya Polda Sumut menyatakan bahwa pada bulan November tahun 2021 pelapor Desi Natalia Sinulingga yang juga pemilik akun @nayya_annesa datang ke unit PPA Satreskrim Polrestabes medan menemui penyidik.
Pelapor datang untuk menanyakan perkara KDRT yang sedang ditangani Polrestabes Medan.
Penyidik menyampaikan bahwa perkaranya dihentikan (SP3) dikarenakan tidak cukup bukti.
Polda Sumut dalam unggahnnya juga menyatakan bahwa terkait laporan mengenai pemerkosaan kepada anak pelapor, pelapor Desi Natalia menyampaikan bahwa anaknya diperkosa oleh bapak kos pelapor.
Penyidik menyampaikan agar pelapor Desi Natalia membuat Laporan Polisi terkait kejadian tersebut agar dapat dilakukan visum terhadap anak pelapor.
Namun pelapor menyampaikan tidak mau anaknya divisum karena sudah dibawa ke bidan.
Ketika penyidik menanyakan surat dari bidan pelapor tidak dapat menunjukan, Nayya disebut pergi meninggalkan Polrestabes Medan dan tidak jadi membuat laporan polisi hingga saat ini.
Sementara itu setelah ditelusuri lebih lanjut pada media sosial Polda Sumut ditemukan bahwa sebelumnya Polda Sumut pernah melakukan klarifikasi kasus tersebut pada 22 Juli 2023.
Dalam unggahan Instagram Polda Sumut menyatakan bahwa ada laporan yang tertuang dalam LP/429/II/2021/SUMUT/SPKT II Tanggal 25 Februari 2021 atas nama pelapor Deasy Natalia Beru Sinulingga dengan terlapor Muhammad Ihsan Fadly (suami).
Dalam laporannya, Deasy alias Nayya Annesa, mengaku istri sah dari Muhammad Ihsan Fadly tidak diberikan nafkah bersama anak-anaknya dan menjadi korban KDRT di rumah mertua.